DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi

Soal 333: Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi

Pertanyaan

Kalau anak bayi kena juga zakat fitrah ust dih?

Jawaban

Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib atas setiap Muslim, kecil maupun besar, selama ia hidup dan telah ada ketika matahari terbenam pada malam Idulfitri. Hadis Ibn Umar menyebutkan: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ dari kurma atau gandum atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kalangan kaum Muslimin” (HR. Bukhari dan Muslim). Dari sini, bayi yang lahir sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan wajib dikeluarkan zakat fitrahnya oleh walinya, yaitu orang yang menanggung nafkahnya, seperti ayah atau orang yang menggantikan kedudukannya.

Adapun bayi yang masih dalam kandungan, maka tidak wajib dizakati. Sebagian ulama menyatakan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi janin berdasarkan praktik sebagian sahabat, tetapi hukumnya tidak wajib. Pendapat yang kuat menyatakan bahwa zakat fitrah hanya diwajibkan bagi yang telah lahir sebelum magrib malam Id, sehingga janin tidak termasuk dalam kewajiban ini. Tanggung jawab pembayaran tetap berada di tangan wali yang memberi nafkah, bukan orang lain.

Perbedaan ulama hanya muncul dalam masalah janin, bukan pada bayi yang sudah lahir. Bayi yang lahir sebelum terbenam matahari malam Idulfitri wajib dizakati, sedangkan jika lahir setelah magrib, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah untuk tahun itu. Ketentuan waktu ini disepakati para fuqaha karena kewajiban zakat fitrah dimulai saat matahari terbenam di akhir Ramadan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *