Sikap terhadap Undangan Pernikahan Saat Orang Tua Tidak Ada
Soal 400: Sikap terhadap Undangan Pernikahan Saat Orang Tua Tidak Ada
Pertanyaan
Bismillah.
Assalamu’alaikum ustadz, izin bertanya.
Bagaimana sikap yang harus diambil jika ada undangan pernikahan dari tetangga, tetapi orang tua sedang tidak berada di Pinrang dan sedang di daerah lain? Apakah undangan tersebut harus diwakilkan oleh anggota keluarga yang ada, atau boleh ditolak? Sebab undangan yang diberikan cukup banyak sementara orang tua tidak berada di Pinrang.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Menghadiri undangan walimah pada asalnya disyariatkan, bahkan sebagian ulama mewajibkannya apabila tidak ada uzur. Nabi ﷺ bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia menghadirinya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Namun kewajiban atau anjuran tersebut berkaitan dengan kemampuan dan kondisi seseorang. Apabila terdapat uzur seperti tidak memungkinkan untuk hadir, adanya kesibukan, atau kondisi keluarga tertentu, maka tidak mengapa jika tidak menghadiri undangan tersebut.
Dalam kondisi orang tua tidak berada di tempat dan undangan ditujukan kepada keluarga, maka tidak wajib untuk diwakilkan. Kehadiran dalam walimah bukanlah ibadah yang harus diwakilkan seperti zakat atau haji. Jika ada anggota keluarga yang dapat hadir sebagai bentuk silaturahmi atau ziarah, maka itu merupakan hal yang baik. Namun jika tidak ada yang hadir karena kondisi tertentu atau karena banyaknya undangan, maka tidak berdosa.
Sikap terbaik adalah tetap menjaga adab kepada tuan rumah, seperti menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa hadir, mendoakan keberkahan bagi pengantin, dan jika memungkinkan memberikan hadiah atau ucapan yang baik. Hal ini termasuk menjaga hubungan baik dengan tetangga.
Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, undangan tersebut tidak harus diwakilkan. Boleh tidak menghadiri apabila ada uzur, selama tetap menjaga adab dan hubungan baik. Namun jika memungkinkan untuk hadir, maka itu lebih baik.
Wallahu a’lam. Barakallahu fiikum.
Dijawab oleh:
Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar
binbaz.org.sa
Arsip Tanya Jawab:
t.me/wahdahpinrang/2720
