Zakat Pertanian Padi dan Cara Perhitungannya
Soal 399: Zakat Pertanian Padi dan Cara Perhitungannya
Pertanyaan
Bismillah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah merahmati ustadz beserta keluarga.
‘Afwan ustadz, kami ingin bertanya: berapa persen zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian padi dan bagaimana cara perhitungannya?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, waiyyakum.
Zakat hasil pertanian seperti padi wajib dikeluarkan pada saat panen apabila hasilnya telah mencapai nisab, yaitu lima wasaq yang setara dengan kurang lebih 653 kg gabah atau sekitar 520 kg beras.
Kewajiban menunaikan zakat pada hari panen ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya:
“Tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya.”
(QS. Al-An‘ām: 141)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat pertanian tidak menunggu haul satu tahun seperti zakat harta lainnya, tetapi dikeluarkan langsung ketika panen dilakukan.
Penetapan nisab lima wasaq bersumber dari sabda Nabi ﷺ:
“Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dasar bahwa seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat hasil pertanian kecuali apabila hasil panen telah mencapai ukuran minimal tersebut. Dengan demikian, panen yang tidak mencapai nisab terbebas dari kewajiban zakat meskipun dilakukan berulang kali dalam setahun.
Besaran zakat padi bergantung pada cara pengairannya:
- 10% → jika tanaman diairi tanpa biaya, seperti air hujan, sungai, atau aliran alami.
- 5% → jika pengairannya memerlukan biaya atau tenaga tambahan, seperti pompa atau irigasi berbayar.
Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
“Pada tanaman yang diairi dengan air hujan zakatnya sepersepuluh (10%), dan pada yang diairi dengan tenaga, setengah dari sepersepuluh (5%).”
(HR. Bukhari)
Cara perhitungannya:
- Hitung total hasil panen.
- Pastikan hasil panen mencapai nisab.
- Kalikan dengan kadar zakat sesuai jenis pengairannya.
Contoh:
- Panen 1 ton padi dengan pengairan hujan → zakat = 10% → 100 kg
- Panen 1 ton padi dengan pompa air → zakat = 5% → 50 kg
Zakat boleh diberikan dalam bentuk padi atau beras sesuai hasil panennya. Boleh juga diganti dengan uang jika lebih bermanfaat bagi mustahiq, meskipun menyerahkan dalam bentuk hasil panen dianggap lebih utama menurut banyak ulama.
Soal terkait dapat melihat nomor soal 316.
Wallahu a’lam. Barakallahu fikum.
Dijawab oleh:
Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
- islamqa.info
- islamweb.net
- binbaz.org.sa
Arsip Tanya Jawab:
t.me/wahdahpinrang/2720
