DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Memberi Hadiah kepada Murobbi

Soal 334: Hukum Memberi Hadiah kepada Murobbi

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz, izin bertanya.
Bolehkah memberi hadiah kepada Murobbi?
Syukran 🙏🏻

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Hukum memberi hadiah kepada murobbī atau guru bergantung pada jenis hubungan pengajaran antara guru dan murid. Untuk guru yang mengajar secara sukarela tanpa menentukan biaya tertentu seperti guru mengaji kampung atau murobbī maka diperbolehkan menerima hadiah dari murid. Hadiah ini dianggap sebagai bentuk penghargaan dan kasih sayang. Bahkan, pemberian seperti ini dipandang selaras dengan sunnah saling memberi hadiah di antara kaum muslimin.

Namun, jika guru berada dalam kategori yang menerima gaji tetap dari lembaga pendidikan, maka hukum menerima hadiah lebih ketat. Guru jenis ini tidak diperbolehkan menerima hadiah dari murid karena dikhawatirkan termasuk dalam larangan “hadaya al-‘ummāl ghulūl”, yaitu hadiah untuk orang yang sedang memegang amanah jabatan. Meski demikian, ada beberapa pengecualian, misalnya hadiah yang tidak terkait penilaian, diberikan setelah guru selesai mengajar secara permanen, hadiah ringan seperti air mineral, atau hadiah personal yang memang sudah biasa diberikan jauh sebelum hubungan guru-murid terjadi.

Secara umum, lembaga pendidikan juga dianjurkan untuk memberikan penjelasan resmi kepada seluruh komponen civitas akademika agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pemberian hadiah kepada guru. Intinya, pemberian hadiah kepada murobbī boleh selama memenuhi syarat-syarat syar‘i: tidak ada pengaruh terhadap penilaian, tidak menjadi bentuk suap, tidak mengandung unsur imbalan tersembunyi, dan dilakukan dengan niat yang bersih serta cara yang sesuai syariat. Untuk pertanyaan terkait, terdapat keputusan dewan syariah wahdah islamiyah tentang perincian hukum guru menerima hadiah dari murid. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *