DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Komisi Platform Freelance

Soal 390: Hukum Komisi Platform Freelance

Pertanyaan

Assalamualaikum bagaimana hukumnya kerja freelancer di website atau aplikasi seperti upwork yg ketika ada fee dari client semisal pemasukan dari client 80$ namun dipotong 10% masuk ke platform tersebut? Apakah ada unsur ribawi dalam pendapatan ini

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Bekerja sebagai freelancer di platform seperti Upwork dengan sistem potongan komisi (misalnya 10%) pada dasarnya adalah halal dan tidak mengandung unsur riba. Dalam fikih muamalah, platform ini dipandang sebagai perantara atau agen (samsarah) yang mempertemukan antum dengan klien, sekaligus menyediakan layanan seperti keamanan transaksi, ruang kerja digital, dan sistem pembayaran. Karena itu, potongan yang diambil dari nilai proyek diposisikan sebagai upah jasa (ujrah) atas fasilitas, pemasaran, dan garansi pembayaran (escrow) yang mereka sediakan.

Potongan komisi ini berbeda sepenuhnya dari praktik riba. Riba hanya terjadi (1) pada transaksi utang‑piutang yang mengambil tambahan dari pinjaman uang, atau (2) pada pertukaran komoditas ribawi yang tidak memenuhi syarat-syarat syariat. Sementara sistem di platform freelance merupakan akad pertukaran jasa dengan uang (ijarah atau ju’alah). Karena persentase potongan 10% telah dijelaskan secara jelas, transparan, dan disetujui oleh kedua belah pihak sebelum proyek dimulai, maka transaksi tersebut sah, tidak mengandung penipuan (gharar), dan tidak menimbulkan ketidakadilan.

Meskipun potongan platform terbebas dari riba, status halal pendapatan antum tetap bergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan. Agar penghasilan halal, pastikan proyek yang dikerjakan tidak melanggar syariat Islam. Selama pekerjaan yang dilakukan termasuk mubah seperti desain grafis, pemrograman, penerjemahan, atau penulisan artikel dan tidak mendukung industri yang haram seperti perjudian, pornografi, atau promosi bank ribawi, maka pendapatan yang diterima setelah dipotong biaya platform adalah harta yang halal dan bersih. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *