Hukum Makanan yang Disajikan Saat Acara Kematian Sebelum Dimakamkan
Soal 389: Hukum Makanan yang Disajikan Saat Acara Kematian Sebelum Dimakamkan
Pertanyaan
Assalamu’alaikum.. Afwan ust.. Bagaimana hukumnya makanan yg di Sajikan saat acara kematian ( sebelum di Makamkan) yg biasa di kampung kampung dan bagaimana hukumnya makan di tempat tersebut yg kebetulan keluarga dekat. Syukron.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Dalam sebagian tradisi masyarakat, keluarga yang sedang berduka sering menyajikan makanan kepada para pelayat sebelum jenazah dimakamkan. Para ulama menjelaskan bahwa kebiasaan tuan rumah duka menyiapkan makanan untuk para pelayat tidak dianjurkan, karena keluarga sedang berada dalam kesedihan dan tidak selayaknya dibebani dengan urusan menjamu tamu. Dalam sunnah Nabi ﷺ, justru tetangga dan kerabatlah yang dianjurkan menyiapkan makanan bagi keluarga yang tertimpa musibah. Hal ini sebagaimana dalam peristiwa wafatnya Ja‘far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi ﷺ bersabda: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja‘far, karena telah datang kepada mereka sesuatu yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan bahwa yang sesuai tuntunan adalah membantu keluarga duka, bukan membebani mereka.
Selama penyajian makanan tidak dikaitkan dengan keyakinan atau ritual yang bertentangan dengan syariat, maka hal tersebut tidak termasuk perbuatan terlarang, hanya saja tidak sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ. Yang tidak dianjurkan adalah membebani keluarga mayit, bukan memakan hidangan yang telah disediakan. Oleh karena itu, hukum bagi tamu atau kerabat untuk memakan makanan tersebut adalah boleh, selama makanan itu halal. Jika keluarga terlanjur menyediakan makanan, maka para tamu tidak berdosa memakannya, karena beban syariat tidak ditujukan kepada mereka.
Namun demikian, adab yang lebih utama adalah tidak menambah beban keluarga yang berduka. Jika ada hidangan, hendaknya dimakan secukupnya tanpa berlebihan, dan jika tidak ada, maka tidak menuntut atau memberatkan mereka. Justru yang dianjurkan dan alhamdulilah menjadi kebiasaan masyarakat kita adalah para tetangga, sahabat, dan pelayat membawa bantuan seperti makanan siap santap, bahan kebutuhan dapur, air minum, tenaga untuk membantu pengurusan jenazah, dukungan moral, maupun bantuan dana. Semua ini termasuk bentuk kebaikan yang menghidupkan sunnah Nabi ﷺ serta meringankan beban keluarga yang sedang ditimpa musibah. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
