DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Wanita Cadaran Saat Berihram Umrah atau Haji

Soal 295: Hukum Wanita Cadaran Saat Berihram Umrah atau Haji

Pertanyaan

Bagaimana saat umrah wanita cadaran ust?

Jawaban

Wanita yang sedang ihram umrah atau haji tidak boleh memakai niqab atau cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai niqab dan tidak boleh memakai sarung tangan.” (HR. Bukhari). Larangan ini juga mencakup penggunaan masker, karena masker diqiyaskan dengan niqab, sama-sama menutup wajah dengan sesuatu yang melekat dan dibentuk sesuai wajah, maka selama ihram, masker tidak digunakan, kecuali dalam kondisi darurat kesehatan, debu, dan semacamnya.

Larangan memakai niqab bukan berarti larangan menutup wajah. Bahkan menutup wajah dari pandangan laki-laki non-mahram tetap disyariatkan, antara sunnah dan wajib. Yang dilarang hanyalah bentuk penutup wajah niqab dan sejenisnya. Oleh karena itu, wanita boleh menutup wajahnya dengan kain, khimar, atau jilbab yang dijulurkan dari atas ke bawah di wajahnya, selama kain tersebut tidak transparan dan tidak dibentuk atau diikat di wajah. Hal ini sebagaimana praktik para sahabiyah yang menutup wajah ketika berpapasan dengan laki-laki asing, sebagaimana perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Abu Dawud). Kalau sedang di hotel atau tempat tidak ada bukan mahram melihat maka silakan lepas, jika di luar apalagi sekitar masjidil haram atau tempat lainnya yang sangat ramai, maka silakan tutup wajahnya dengan kain dari atas ke bawah.

Demikian pula larangan memakai kaos tangan bukan berarti larangan menutup tangan. Wanita tetap diperintahkan menutup auratnya, dan sebagian ulama berpendapat tangan termasuk yang perlu ditutupi, namun dengan cara yang tidak dilarang dalam ihram seperti kaos tangan. Tangan boleh ditutup dengan lengan jilbab atau kain yang menyatu dengan pakaian, tanpa memakai sarung tangan khusus. Ini menunjukkan bahwa larangan ihram bersifat pada jenis pakaian tertentu, bukan pada tujuan menutup aurat itu sendiri.

Hal ini serupa dengan laki-laki yang sedang ihram, yang dilarang memakai pakaian berjahit, menutup kepala dengan peci atau sorban, dan memakai sepatu yang menutup mata kaki, sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma (HR. Bukhari dan Muslim). Namun larangan tersebut bukan berarti laki-laki dilarang menutup aurat atau berpakaian, melainkan tetap berpakaian dengan kain ihram yang dibolehkan. Maka jelas bahwa syariat membedakan antara larangan jenis pakaian tertentu dengan kewajiban menutup aurat dan menjaga kehormatan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *