Hukum Mencukupkan Nafkah Anak Tanpa Memberi Nafkah kepada Mantan Istri
Soal 296: Hukum Mencukupkan Nafkah Anak Tanpa Memberi Nafkah kepada Mantan Istri
Pertanyaan
Bismillah
Semoga Allah menjaga antum ustadz, ana izin bertanya ustadz, Bagaimana hukum Apabila saya tidak memberi bantuan lagi kepada mantan istri dan saya hanya mencukupkan nafkah ke 2 anak saya saja yang ia jaga.
Jazaakallaahu Khayran ustadz
Jawaban
Hukum asalnya, seorang suami yang telah menceraikan istrinya tidak lagi wajib memberi nafkah kepada mantan istri setelah selesai masa iddah, kecuali dalam keadaan tertentu seperti ia masih dalam iddah talak raj‘i, atau masih hamil, atau ada kewajiban lain yang disepakati atau diputuskan hakim. Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala: “Dan jika mereka (istri-istri yang ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaq: 6). Ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah kepada mantan istri tidak bersifat mutlak setelah perceraian, melainkan terikat dengan kondisi-kondisi syar‘i yang telah dijelaskan.
Adapun nafkah untuk anak-anak, maka itu tetap wajib atas ayah, meskipun ia telah menceraikan ibu mereka dan anak-anak tersebut berada dalam asuhan sang ibu. Nafkah anak mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya sesuai kemampuan ayah. Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala: “Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut” (QS. Al-Baqarah: 233), dan juga sabda Nabi ﷺ kepada Hindun binti ‘Utbah ketika mengadu tentang suaminya: “Ambillah apa yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang ma‘ruf” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi dalil tegas bahwa nafkah anak adalah tanggung jawab ayah.
Dengan demikian, jika tidak lagi memberi bantuan nafkah kepada mantan istri, namun tetap mencukupi nafkah kedua anak sesuai kebutuhan dan kemampuan, maka hal itu dibolehkan dan tidak berdosa, selama memang tidak ada kewajiban nafkah syar‘i yang masih melekat pada mantan istri. Bahkan yang wajib dijaga dan ditunaikan dengan sungguh-sungguh adalah hak anak-anak, karena nafkah mereka adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Nabi ﷺ bersabda: “Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Semoga Allah memberi taufik untuk istiqamah dalam menunaikan kewajiban. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
