DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Tidur untuk Tahajjud setelah Tarawih dan Witir

Soal 327: Hukum Tidur untuk Tahajjud setelah Tarawih dan Witir

Pertanyaan

Bismillāh.
Afwan ustadz, izin bertanya.
Apakah kita harus istirahat (tidur) setelah shalat tarawih dan witir apabila ingin melaksanakan shalat tahajjud?
Bagaimana jika seseorang tidak tidur setelah tarawih dan witir, lalu tetap terjaga (begadang) hingga waktu tahajjud untuk melaksanakan qiyamul lail? Apakah hal tersebut tidak mengapa, ustadz?
Mohon pencerahan dan penjelasannya. Jazakumullāhu khairan.

Jawaban

Tidak disyaratkan tidur terlebih dahulu setelah shalat tarawih dan witir untuk dapat melaksanakan shalat malam. Setiap shalat sunnah yang dilakukan setelah shalat Isya hingga terbit fajar termasuk dalam istilah qiyamul lail, baik dilakukan sebelum tidur maupun sesudah tidur. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, apabila salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu Subuh, maka shalatlah satu rakaat sebagai witir atas shalat yang telah ia lakukan” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka seseorang yang tetap terjaga setelah tarawih dan witir, lalu melaksanakan shalat di pertengahan atau akhir malam tanpa tidur, shalatnya tetap sah dan berpahala sebagai qiyamul lail (bahasa Indonesianya: shalat malam)

Namun, sebagian ulama membedakan istilah antara qiyamul lail dan tahajjud. Menurut pendapat ini, tahajjud adalah shalat malam yang dilakukan setelah tidur, walaupun tidurnya hanya sebentar, sedangkan shalat malam tanpa tidur tetap disebut qiyamul lail. Perbedaan ini hanya bersifat istilah, bukan pada sah atau tidaknya shalat. Dalil yang sering dijadikan rujukan adalah firman Allah: “Dan pada sebagian malam hari bertahajjudlah kamu sebagai ibadah tambahan bagimu” (QS. Al-Isra: 79), serta penjelasan dari sebagian riwayat bahwa Nabi ﷺ biasa tidur terlebih dahulu kemudian bangun untuk shalat malam. Meski demikian, shalat malam tanpa tidur tidak dianggap batal atau terlarang, hanya berbeda istilah penamaan saja.

Adapun jika seseorang telah shalat witir setelah tarawih, lalu ingin shalat lagi di akhir malam, maka hal itu boleh dan tidak mengapa, dengan catatan tidak mengulang witir, karena Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada dua witir dalam satu malam” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Dan hadis yang lain menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat lagi setelah witir (HR Muslim). Jika ia khawatir tidak bangun malam, maka witir di awal malam sudah tepat; tetapi jika terbiasa bangun malam, maka mengakhirkan witir hingga selesai shalat malam lebih utama. Perbedaan ini kembali kepada kondisi dan kemampuan masing-masing, dan syariat memberi kelonggaran dalam hal tersebut. Soal terkait bisa melihat ke nomor soal 314, 164, 117, dan 101. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *