Hukum Memberikan Zakat Fitrah Kepada Anak Remaja yang Tinggal di Masjid
Soal 325: Hukum Memberikan Zakat Fitrah Kepada Anak Remaja yang Tinggal di Masjid
Pertanyaan
Ustadz izin bertnya apakah anak remaja yg tinggal di mesjid bisa dapat zakat fitrah? 🙏🏻
Jawaban
Anak remaja yang tinggal di masjid pada dasarnya boleh menerima zakat fitrah apabila ia termasuk fakir atau miskin, yaitu tidak memiliki kecukupan nafkah untuk kebutuhan pokoknya pada hari raya. Tinggal di masjid saja tidak otomatis menjadikannya berhak, tetapi ukuran utamanya adalah kondisi ekonomi. Dalilnya adalah hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan makanan fakir dan miskin pada hari Id.
Jika remaja tersebut masih memiliki wali atau keluarga yang mampu menafkahinya, maka menurut pendapat sebagian ulama ia tidak berhak menerima zakat fitrah, karena nafkahnya masih menjadi tanggungan orang lain. Namun apabila ia hidup sendiri di masjid, terputus nafkahnya, atau keluarganya tidak mampu, maka ia dipandang sebagai miskin dan boleh menerima zakat fitrah.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang ruang lingkup penerima zakat fitrah. Sebagian berpendapat zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir dan miskin saja, berdasarkan hadis Ibnu ‘Abbas di atas. Sebagian lain membolehkan penyalurannya kepada seluruh 8 golongan penerima zakat jika ada kebutuhan, dengan berdalil ayat: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin …” (QS. At-Taubah: 60). Namun dalam praktik, semua sepakat bahwa ukuran utamanya adalah kebutuhan nyata, sehingga anak remaja yang tinggal di masjid boleh menerima zakat fitrah bila benar-benar secara nampak kekurangan di hari id. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
