DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Puasa dan Idulfitri bagi Orang yang Berpindah Negara karena Perbedaan Penetapan Bulan

Soal 324: Hukum Puasa dan Idulfitri bagi Orang yang Berpindah Negara karena Perbedaan Penetapan Bulan

Pertanyaan

Hukum orang yg puasa di Indonesia dan lebaran di Saudi, atau kebalikannya, sedangkan jumlah hari puasanya berbeda?

Jawaban

Hukum asalnya, orang yang berpindah negara saat Ramadan wajib mengikuti puasa dan Idulfitri bersama negeri tempat ia berada, meskipun akibatnya jumlah hari puasanya berbeda. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal” (HR. Bukhari dan Muslim), serta sabdanya: “Puasa itu pada hari kalian berpuasa, dan berbuka itu pada hari kalian berbuka” (HR. Tirmidzi). Karena itu, siapa yang mulai puasa di Indonesia lalu berada di Saudi saat Idulfitri, atau sebaliknya, maka ia mengikuti puasa dan lebaran bersama masyarakat dan keputusan resmi negeri yang sedang ia tempati.

Jika seseorang berpindah dari negeri yang lebih dahulu berpuasa ke negeri yang terlambat, sehingga ia telah menyempurnakan 30 hari tetapi negeri tujuan belum berlebaran, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat ia tetap berpuasa bersama penduduk negeri itu walaupun total puasanya menjadi 31 hari. Pendapat lain menyatakan bahwa puasa tidak boleh lebih dari 30 hari, sehingga ia berbuka setelah genap 30 hari, namun dilakukan secara sembunyi agar tidak menampakkan perbedaan, pendapat yang hati-hati adalah tidak berpuasa di hari ke 31 baginya karena dalam sebulan hanya ada 29 atau 30 hari saja.

Sebaliknya, jika seseorang berpindah dari negeri yang terlambat berpuasa ke negeri yang lebih dahulu berlebaran, sehingga total puasanya hanya 28 hari, maka ia wajib berbuka bersama penduduk negeri itu karena hari tersebut adalah hari raya dan haram berpuasa. Namun setelah Idulfitri ia wajib mengqadha kekurangan hari agar genap minimal 29 hari, karena Nabi ﷺ bersabda tentang hitungan bulan ada 29 hari, jika terhalangi maka digenapkan 30 hari” (HR. Bukhari dan Muslim). Soal berkaitan bisa lihat nomor soal 315, 287, dan 250. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *