DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Memakai Parfum Menyengat di Masjid dan Adab Saling Memaklumi Antar Jamaah

Soal 293: Hukum Memakai Parfum Menyengat di Masjid dan Adab Saling Memaklumi Antar Jamaah

Pertanyaan

Ustdaz,adakah hukum bagi jammah yg memakai wangi-wangian sangat menyengat sehingat membuat para jammah ,batuk ,gatal tenggorokan serta mual sehingga menggau ibadah jammah didampingx🙏🙏🙏

Jawaban

Hukum memakai wangi-wangian pada asalnya adalah boleh bahkan dianjurkan, terutama ketika hendak shalat. Namun jika wangi tersebut sangat menyengat sampai menimbulkan batuk, gatal tenggorokan, mual, dan mengganggu kekhusyukan serta kesehatan jamaah lain, maka hukumnya menjadi terlarang karena termasuk perbuatan menyakiti orang lain di masjid. Nabi ﷺ bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri dan orang lain” (HR. Ibnu Majah). Masjid adalah tempat ibadah yang harus dijaga dari segala sesuatu yang menimbulkan gangguan bagi orang yang sedang bermunajat kepada Allah.

Dalil yang jelas dalam masalah bau yang mengganggu adalah sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah ia menjauh dari kami atau menjauh dari masjid kami, dan hendaklah ia duduk di rumahnya, karena para malaikat terganggu oleh apa yang terganggu oleh anak Adam” (HR. Muslim). Para ulama menjelaskan bahwa sebab larangan ini adalah adanya bau yang menyakiti, sehingga hukumnya berlaku umum pada setiap bau yang mengganggu, baik bau tidak sedap maupun bau wangi yang terlalu kuat. Maka wangi-wangian yang berlebihan dan menyakiti orang lain masuk dalam larangan ini karena kesamaan sebabnya.

Dalam kondisi seperti ini, jamaah yang berada di samping dan merasa terganggu juga dianjurkan untuk memaklumi dan bersabar, selama gangguan tersebut tidak membahayakan secara nyata. Bersabar terhadap yang dianggap gangguan ringan sebagian jamaah dalam shalat berjamaah termasuk akhlak yang terpuji dan bagian dari menjaga persaudaraan sesama muslim. Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabb-nya, maka janganlah sebagian kalian menyakiti sebagian yang lain” (HR. Abu Dawud). Hadits ini menunjukkan bahwa menjaga suasana tenang dan saling memahami dalam shalat berjamaah adalah tuntunan bersama.

Di sisi lain, jamaah yang menggunakan parfum hendaknya lebih bijak dan mempertimbangkan kondisi orang di sekitarnya. Jika memungkinkan, ia berada di dekat anak-anak muda yang umumnya lebih terbiasa dan lebih toleran terhadap aroma parfum, karena sebagian orang tua atau orang yang sensitif memang tidak cocok dengan wangi yang kuat. Hendaknya pula memilih parfum yang ringan, lembut, dan umum diterima oleh kebanyakan orang, bukan yang tajam dan menusuk. Sikap saling menjaga ini sejalan dengan tujuan syariat untuk menghadirkan ketenangan, kenyamanan, dan kekhusyukan dalam ibadah berjamaah. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *