DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Keluar dari Masjid Saat I‘tikaf Full dan Pengaruhnya terhadap Keutuhan I‘tikaf

Soal 290: Hukum Keluar dari Masjid Saat I‘tikaf Full dan Pengaruhnya terhadap Keutuhan I‘tikaf

Pertanyaan

Jika ada yg berniat i’tikaf full lalu ada hajat untuk keluar dari masjid, apakah boleh berubah menjadi tidak full?

Jawaban

Orang yang berniat i‘tikaf secara penuh (full) kemudian keluar dari masjid karena hajat yang dibenarkan syariat, seperti buang air, mandi wajib, wudu, atau kebutuhan mendesak yang tidak mungkin dilakukan di dalam masjid, maka hal itu dibolehkan dan tidak membatalkan i‘tikaf serta tidak menghilangkan status i‘tikaf full. Keluarnya dalam kondisi ini termasuk pengecualian yang diizinkan oleh syariat dan tidak bertentangan dengan hakikat i‘tikaf sebagai ibadah menetap di masjid.

Dalilnya adalah hadis dari ummul mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah ﷺ tidak masuk ke rumah kecuali untuk keperluan manusia ketika beliau sedang beri‘tikaf” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa keluar dari masjid karena kebutuhan manusiawi yang tidak terelakkan merupakan hal yang dibolehkan dan tidak merusak i‘tikaf.

Demikian pula hadis ummul mukminin Shafiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ mengantarnya pulang pada malam hari ketika beliau sedang beri‘tikaf, lalu bertemu dua orang Anshar dan menjelaskan bahwa perempuan itu adalah Shafiyyah (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi dalil bahwa keluar sesaat karena kebutuhan yang dibenarkan tidak memutus i‘tikaf, selama tidak disertai perkara yang bertentangan dengan tujuan i‘tikaf.

Adapun perinciannya, jika i‘tikaf tersebut diniatkan sebagai ibadah sunnah, maka boleh dihentikan di tengah jalan atau berubah dari niat full menjadi tidak full tanpa kewajiban mengqadha, karena i‘tikaf sunnah tidak mengikat. Namun jika i‘tikaf itu dilakukan karena nazar (hukumnya wajib), maka tidak boleh dibatalkan atau diubah kecuali dengan uzur syar‘i; dan jika ia keluar tanpa uzur yang dibenarkan hingga membatalkan i‘tikaf, maka ia wajib mengqadha sesuai dengan nazar yang telah ia ucapkan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *