Hukum Zakat Fitrah untuk Guru Ngaji Kampung dan Honorer
Soal 289: Hukum Zakat Fitrah untuk Guru Ngaji Kampung dan Honorer
Pertanyaan
Assalamualaikum, bagaimana hukumnya seorang guru mengaji kampung dan honorer menerima zakat fitrah dari orangtua muridnya dijauh hari sbelum idul fitri, dan zakat berupa makanan pookok ada juga yg uang? Pertanyaannya meliputi waktu afdalnya dan jenis fisik zakatnya
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Zakat fitrah disyariatkan untuk fakir dan miskin, bukan karena kedudukan atau profesi seseorang. Oleh karena itu, guru ngaji kampung atau guru honorer boleh menerima zakat fitrah dari orang tua muridnya apabila ia benar-benar tergolong fakir atau miskin, yaitu tidak mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya. Namun jika kemungkinan besar ia berada dalam kondisi mampu atau berkecukupan di hari idul fitri, maka tidak boleh baginya menerima zakat fitrah. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadits ini menunjukkan bahwa zakat fitrah ditujukan khusus untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya, adapun guru ngaji yang mampu boleh diberi hadiah atau upah dari selain zakat fitrah.
Waktu afdal penunaian zakat fitrah adalah sejak terbenam matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Id. Adapun waktu bolehnya adalah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri, sebagaimana praktik para sahabat. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Id (HR. Bukhari), dan hal ini diketahui serta diamalkan oleh para sahabat lainnya. Sebagian ulama juga membolehkan penyerahan zakat fitrah lebih awal sejak awal Ramadan, namun yang paling utama tetap mendekati hari raya agar sesuai dengan tujuan zakat fitrah. Jika zakat fitrah ditunaikan setelah shalat Id tanpa uzur, maka tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa menunaikannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterima, dan barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu sedekah dari sedekah-sedekah” (HR. Abu Dawud), meskipun kewajiban tetap gugur dikeluarkan setelah shalat id namun pelakunya wajib bertaubat.
Adapun jenis zakat fitrah yang disyariatkan adalah berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi di negeri daerah setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau sejenisnya, dengan kadar satu sha’. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim” (HR. Bukhari dan Muslim), serta hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah dari berbagai makanan pokok (HR. Bukhari). Mayoritas ulama berpendapat tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena tidak sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ, meskipun sebagian ulama membolehkannya. Oleh karena itu, pendapat yang lebih hati-hati dan lebih sesuai sunnah adalah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, sedangkan pemberian uang dapat diniatkan sebagai sedekah tambahan, bukan sebagai zakat fitrah. Untuk pertanyaan terkait bisa merujuk ke soal 283, 269, 261, 256, 255, 254, 229, 225, 222, 186, 184, 182, 173, 148, 50, 47, dan 44. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
