Hukum Bekam Siang Hari
Soal 67: Hukum Bekam Siang Hari
Pertanyaan
Bismillah
Ustzku afwan pernah di kajian di bahas terkait pembatal2 puasa..
Point ke 7 itu dari 8 .
Bekam katanya pembatal puasa Bahakan yg membekam dan di bekam di katakan berbuka puasa saat bekam.( Katanya shohih) Kami tidak ingat dalilnya
Adapun yg terkait dengan boleh di Siang hari bekam itu dalilnya dhaif.
Jadi katanya sekalian bekam di Malam hari saja biar aman…
Barakallah fiik ustzku
Jawaban
Pertama, hukum bekam di siang hari saat berpuasa didasarkan pada hadis Nabi ﷺ yang berbunyi: “Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah serta dinyatakan sahih oleh sejumlah ulama. Hadis ini menunjukkan secara tegas bahwa keluarnya darah melalui proses bekam pada siang hari Ramadan termasuk pembatal puasa. Karena lafaznya bersifat umum, maka hukumnya mencakup dua pihak sekaligus: orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam.
Kedua, alasan kenapa pembekam juga dihukumi batal adalah karena praktik bekam pada masa Nabi ﷺ dilakukan dengan cara tradisional yang melibatkan hisapan langsung atau kerja fisik yang cukup kuat, yang menyebabkan pembekam ikut melemah secara nyata dan bahkan bisa terpapar darah atau uap darah. Maka syariat menutup pintu terhadap hal yang melemahkan orang berpuasa, sehingga pembekam pun masuk dalam ketentuan batal sebagaimana penerima bekam. Hal ini termasuk bentuk penjagaan syariat terhadap kekuatan dan kesempurnaan ibadah puasa.
Ketiga, mengenai hadis-hadis yang tampak membolehkan bekam saat puasa, para ulama hadis menjelaskan bahwa sebagian besar riwayat tersebut memiliki ilal (cacat) dalam sanadnya, seperti perawi yang dilemahkan, sanad yang tidak bersambung, atau jalur yang tidak kuat sehingga tidak dapat menyaingi hadis tegas tentang batalnya puasa karena bekam. Di samping itu, sebagian riwayat yang sahih tentang Nabi ﷺ berbekam saat puasa terjadi pada masa awal, sebelum turunnya hadis yang menyatakan batalnya puasa bagi yang membekam dan dibekam. Karena itu para ulama menilainya sebagai hadis yang telah di-nasakh (dihapus hukumnya) oleh hadis yang datang belakangan.
Keempat, sebagian ulama mencoba menggabungkan kedua riwayat dengan mengatakan bahwa bekam boleh jika tidak melemahkan. Namun ini dibantah karena hadis pembatalan datang dengan lafaz umum tanpa syarat, sehingga tidak boleh dibatasi oleh syarat yang tidak ditetapkan oleh Nabi ﷺ. Selain itu, pada praktiknya bekam pada masa Nabi ﷺ hampir pasti melemahkan, maka alasan “tidak melemahkan” bukanlah dasar hukum syar‘i yang benar. Karena itu, pendapat yang paling kuat menurut ulama hadis dan fiqih adalah bahwa bekam di siang hari membatalkan puasa.
Kelima, berdasarkan seluruh penguat ini, banyak ulama menganjurkan agar bekam dilakukan pada malam hari setelah berbuka. Ini lebih aman, keluar dari perselisihan, dan menjaga kekuatan tubuh ketika berpuasa. Dengan melakukannya di malam hari, seseorang bisa mendapatkan manfaat bekam tanpa khawatir merusak puasanya, dan hal ini sejalan dengan kehati‑hatian yang disukai dalam ibadah. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
