DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum All You Can Eat dan Buffet Berbuka Puasa di Hotel

Soal 318: Hukum All You Can Eat dan Buffet Berbuka Puasa di Hotel

Pertanyaan

Ustadz saya pernah mendengar bahwa makan sistem all you can eat itu tdk diperbolehkan krn bersifat gharar. Bgaimna dgn konsep berbuka puasa di hotel yg juga menerapkan bayar per org dan bisa ambil sepuasnya

Jawaban

Konsep makan dengan sistem all you can eat pada asalnya adalah akad jual beli jasa makan dengan harga tertentu yang diketahui di awal. Sebagian orang menganggapnya mengandung gharar karena jumlah makanan yang dimakan tidak ditentukan. Namun gharar yang diharamkan adalah gharar yang besar dan menimbulkan perselisihan, sedangkan dalam sistem ini harga jelas, waktu jelas, dan jenis makanan diketahui, serta kebiasaan umum telah menjadikannya akad yang dipahami kedua belah pihak. Kaidah fikih menyebutkan: “Gharar yang sedikit dan dimaafkan tidak berpengaruh pada keabsahan akad”, dan Nabi ﷺ membolehkan akad yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat selama tidak mengandung kezaliman, sebagaimana sabdanya: “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka” (HR. Abu Dawud).

Adapun berbuka puasa di hotel dengan sistem bayar per orang dan boleh mengambil makanan sepuasnya, maka hukumnya sama dengan all you can eat. Ia dibolehkan karena yang dibeli bukan jumlah makanan secara rinci, tetapi hak untuk makan dalam waktu dan tempat tertentu dengan pilihan makanan yang tersedia. Tidak ada unsur penipuan, karena pihak hotel ridha dengan harga tersebut dan pelanggan pun ridha, serta tidak ada larangan syariat yang dilanggar. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar saling ridha di antara kalian” (QS. An-Nisa: 29).

Namun terdapat perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. Sebagian memakruhkan bahkan mengharamkan jika disertai israf (berlebihan), membuang-buang makanan, atau niat merugikan penjual dengan mengambil makanan berlebihan, karena Nabi ﷺ bersabda: “Makanlah, minumlah, bersedekahlah, dan berpakaianlah tanpa berlebih-lebihan dan tanpa kesombongan” (HR. Ahmad). Sebagian lainnya membolehkan secara mutlak selama tidak ada syarat yang batil dan tidak terjadi pemborosan. Tetap menjaga adab makan, tidak berlebihan, dan tidak menyia-nyiakan makanan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *