DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Zakat bagi Anak yang Masih dalam Kandungan (Janin)

Soal 317: Hukum Zakat bagi Anak yang Masih dalam Kandungan (Janin)

Pertanyaan

Bismillah
Afwan ustdz anak yg masih dalam kandungan 8bulan apakah sdh d zakat kan

Jawaban

Anak yang masih berada dalam kandungan, meskipun sudah berusia 8 bulan, belum wajib dizakati baik zakat harta maupun zakat fitrah. Hal ini karena kewajiban zakat berkaitan dengan kepemilikan harta dan adanya subjek yang hidup secara sempurna, sedangkan janin belum memiliki kepemilikan harta dan belum termasuk orang yang terkena beban kewajiban syariat. Nabi ﷺ bersabda: “Diangkat pena (catatan amal) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai berakal” (HR. Abu Dawud). Dari dalil ini dipahami bahwa anak yang belum lahir lebih utama lagi tidak dikenai kewajiban zakat.

Adapun zakat fitrah, mayoritas ulama berpendapat tidak wajib dikeluarkan untuk janin yang masih dalam kandungan, karena zakat fitrah diwajibkan atas orang yang hidup ketika terbenam matahari di akhir Ramadan. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar” (HR. Bukhari dan Muslim). Janin tidak termasuk dalam kategori ini karena belum lahir dan belum terhitung sebagai ‘kecil’ yang hidup.

Namun terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum mengeluarkan zakat fitrah untuk janin: sebagian membolehkannya dan menilainya sebagai amalan sunnah, bukan kewajiban, dengan tujuan kehati-hatian dan kebaikan. Perbedaan ini hanya pada sisi kebolehan dan keutamaan, bukan pada kewajiban. Anak dalam kandungan 4 bulan ke atas tidak wajib dizakati, baik zakat harta maupun zakat fitrah, tetapi jika orang tua mengeluarkan zakat fitrah untuknya sebagai sedekah tambahan, maka hal itu dibolehkan bahkan disunnahkan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *