Cara Mengeluarkan Zakat Pertanian dan Hukum Menggabungkannya dengan Zakat Harta
Soal 316: Cara Mengeluarkan Zakat Pertanian dan Hukum Menggabungkannya dengan Zakat Harta
Pertanyaan
Afwan mau bertanya bgm cara mengeluarkan zakat pertanian apkh bisa di gabung dengan zakat harta
Jawaban
Zakat pertanian wajib dikeluarkan dari hasil panen ketika dipanen, bukan menunggu haul seperti zakat harta. Nisabnya adalah lima wasaq (sekitar ±653 kg gabah atau ±520 kg beras), berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq” (HR. Bukhari dan Muslim). Kadar zakatnya adalah 10% bila diairi dengan air hujan atau tanpa biaya, dan 5% bila diairi dengan usaha dan biaya, sesuai hadits: “Pada tanaman yang diairi hujan, zakatnya sepersepuluh, dan pada yang diairi dengan tenaga, zakatnya setengah dari sepersepuluh” (HR. Bukhari). Dalil kewajiban zakat pertanian juga firman Allah: “Tunaikanlah haknya (zakat) di hari memetik hasilnya” (QS. Al-An‘am: 141).
Zakat pertanian tidak digabungkan dengan zakat harta (zakat mal), karena keduanya berbeda sebab, waktu wajib, nisab, dan ketentuannya. Zakat pertanian wajib saat panen dan tidak disyaratkan haul, sedangkan zakat harta disyaratkan haul satu tahun. Oleh karena itu, hasil panen tidak boleh diniatkan sebagai zakat harta, dan sebaliknya harta simpanan tidak menggugurkan kewajiban zakat pertanian. Masing-masing wajib dikeluarkan secara terpisah sesuai ketentuannya, karena setiap jenis harta memiliki hukum dan dalil khusus yang berdiri sendiri.
Adapun perbedaan pendapat ulama ada pada cara penunaian zakat pertanian: sebagian mewajibkan zakat dikeluarkan dari hasil panen itu sendiri (beras, gandum, kurma, dan sejenisnya), dan tidak membolehkan diganti dengan uang kecuali ada kebutuhan kuat. Sebagian ulama lain membolehkan mengeluarkan nilai zakatnya dengan uang jika lebih bermanfaat bagi penerima dan tidak menghilangkan tujuan zakat. Namun, perbedaan ini tidak mengubah kesepakatan bahwa zakat pertanian tetap berdiri sendiri dan tidak digabung dengan zakat harta, serta wajib ditunaikan ketika panen jika mencapai nisab. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
