Akad dan Niat dalam Menunaikan Zakat Fitrah Melalui Masjid
Soal 320: Akad dan Niat dalam Menunaikan Zakat Fitrah Melalui Masjid
Pertanyaan
bismillah.. tabe ustadz ada yang bertanya “apakah ada akad dalam tunaikan zakat fitrah antara pemberi zakat ke pegawai sara’ mesjid” karna ada yang bawa beras untuk zakat di simpan saja di mesjid (karna pegawai sara’ nya sudah pulang semua) dan hanya menulis nama2 yg ditunaikan zakatnya.. syukron jazakallaahu khair
Jawaban
Pada asalnya, zakat fitrah adalah ibadah yang sah dengan adanya niat dari muzakki dan sampainya zakat kepada pihak yang berhak atau wakil yang dipercaya, tanpa disyaratkan adanya lafaz akad khusus antara pemberi zakat dan pegawai sara’ masjid. Apabila seseorang membawa beras zakat fitrah ke masjid dengan niat menunaikan zakat, walaupun pegawai sudah pulang, dan ia menitipkannya di tempat yang biasa digunakan untuk pengumpulan zakat, serta mencatat nama orang yang ditunaikan zakatnya, hal itu pada dasarnya telah mencukupi dari sisi niat dan tujuan ibadah, selama kebiasaan di masjid tersebut memang menerima dan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik.
Zakat fitrah sendiri diwajibkan berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat (Id)” (HR. Bukhari dan Muslim). Dari hadis ini dipahami bahwa yang ditekankan adalah penunaian zakat pada waktunya dan sampainya kepada yang berhak, bukan adanya akad lisan. Menitipkan zakat di masjid yang berfungsi sebagai tempat pengumpulan, dengan niat menyerahkan kepada pengelola zakat, termasuk bentuk perwakilan (wakalah) yang dibolehkan dalam zakat.
Adapun perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini, sebagian berpendapat bahwa zakat belum sempurna kecuali setelah terjadi penyerahan langsung (qabdh) kepada amil atau fakir miskin, sehingga menurut pandangan ini kehati-hatian lebih utama dengan memastikan zakat benar-benar diterima oleh pengelola. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa niat muzakki dan penempatan zakat di tempat yang secara adat dan kebiasaan berfungsi sebagai wakil pengelola zakat sudah cukup, apalagi bila dilakukan sebelum waktu shalat Id dan diyakini akan disalurkan sebagaimana mestinya, dan pendapat ini boleh dipegang. Soal terkait bisa melihat nomor soal 313. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
