Hukum Fidyah bagi Orang Tua Renta Gangguan Jiwa yang Tidak Berpuasa Ramadhan
Soal 321: Hukum Fidyah bagi Orang Tua Renta Gangguan Jiwa yang Tidak Berpuasa Ramadhan
Pertanyaan
Assalamualaikum Alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,
Izin bertanya Ustadz,
Beberapa bulan terakhir ini kami merawat orag tua yang sudah renta.
Beliau didiagnosa dokter ada gangguan jiwanya. Jadi, Ramadhan ini beliau tidak puasa. Selain karena kondisinya yang sudah tua, juga karena bulan puasa sebelum-sebelumnya memang tidak puasa kecuali beberapa hari saja.
Pertanyaannya, dengan kondisi jiwa yang tidak stabil dan kebiasaan yang memang tidak perpuasa di tahun-tahun sebelumnya, apakah masih harus dibayarkan fidyah-nya?
Jazaakumullahu khairan katsiran.
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Dalam syariat, orang yang hilang akalnya secara nyata dan menetap tidak lagi terkena kewajiban ibadah, termasuk puasa. Nabi ﷺ bersabda: “Diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia sadar kembali” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi). Karena itu, bila orang tua tersebut mengalami gangguan jiwa yang membuatnya tidak sadar dan tidak mampu memahami perintah agama, maka kewajiban puasa gugur darinya dan tidak ada qadha maupun fidyah atas hari-hari yang ditinggalkan pada masa ketidakstabilan akalnya.
Adapun fidyah pada asalnya diwajibkan bagi orang tua renta atau orang sakit menahun yang masih berakal namun tidak mampu berpuasa sama sekali. Dasarnya adalah firman Allah: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184), serta penjelasan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa ayat ini berlaku bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa lalu ia memberi makan satu orang miskin setiap hari (HR. Al-Bukhari). Fidyah itu terkait dengan ketidakmampuan fisik, bukan hilangnya akal.
Para ulama berbeda pendapat ketika kondisi tua renta bercampur dengan hilangnya akal. Sebagian berpendapat fidyah tetap ditunaikan bila ketidakmampuan hanya bersifat fisik, sedangkan akal masih ada meski lemah. Namun pendapat lain menyatakan bahwa bila akal telah hilang secara dominan dan menetap, maka tidak ada fidyah, karena ia sudah keluar dari cakupan taklif. Berdasarkan kondisi yang disebutkan, gangguan jiwa yang nyata dan kebiasaan tidak berpuasa karena ketidakmampuan, pendapat yang lebih kuat adalah tidak wajib fidyah atas beliau selama hilangnya akal itu ada dan berlanjut. Soal terkait bisa melihat soal 273. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
