DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Penjelasan Polemik Penetapan 1 Syawal

Soal 336: Penjelasan Polemik Penetapan 1 Syawal

Pertanyaan

Afwan ustad..izin menanyakan lagi, bagaimana menyikapi statement yg beredar dimasyarakat polemik perbedaan penentuan 1 Syawal. Banyak yg bilang begini, bagaimana jika ternyata pemerintah kt salah menetapkan awal ramadhan krn alat2 yg digunakan melihat hilal alat jadul/lama ??

Jawaban

Perbedaan penentuan awal Syawal atau Ramadhan adalah hal yang sudah lama dikenal dalam tradisi fikih. Sebagian menggunakan metode rukyat (melihat hilal), sementara sebagian lain memakai hisab (perhitungan astronomi). Pemerintah Indonesia menggabungkan keduanya melalui sidang isbat agar keputusannya memiliki dasar syar‘i dan ilmiah. Karena itu, perbedaan bukan sesuatu yang baru atau mengherankan, dan para ulama sejak dulu sudah menjelaskan bahwa selama metodenya berdasar dalil, perbedaan ini tetap berada dalam koridor syariat.

Anggapan bahwa pemerintah memakai “alat jadul/lama” sebenarnya kurang tepat. Dalam praktik lapangan, tim rukyat resmi didampingi astronom, ahli falak, serta menggunakan teleskop modern, kamera digital, dan perangkat optik berpresisi tinggi. Data hisab yang digunakan pun mengikuti standar astronomi mutakhir. Namun, meskipun teknologinya maju, syariat tetap menempatkan rukyat sebagai unsur utama; teknologi bertugas membantu memastikan arah pandang, ketinggian hilal, dan validasi data, bukan menggantikan metode syar‘i.

Andaikan secara teori pemerintah salah, umat tetap dianjurkan mengikuti keputusan jamaah demi persatuan dan ketertiban ibadah. Nabi ﷺ bersabda bahwa puasa dan Idulfitri itu mengikuti keputusan komunitas Muslim, bukan ijtihad pribadi. Karena itu, jika muncul perbedaan, sikapi dengan tenang dan saling menghargai. Allah melihat kesungguhan niat dan kepatuhan seseorang terhadap otoritas yang sah, bukan perhitungan astronomisnya.

Imam Al-Khattabi rahimahullah berkata: “Kesalahan dalam masalah ijtihad adalah perkara yang ditolerir dari umat ini, jika sekiranya satu kaum berijtihad lantas menggenapkan puasa mereka sebanyak (30 hari) lantaran mereka tidak melihat hilal kecuali setelah tanggal 30 (Ramadhan), kemudian terbukti bahwa (Ramadhan) hanya berjumlah 29 hari. Maka puasa dan ‘iedul fitri mereka tetap sah, dan tidak ada dosa dan celaan buat mereka. Begitu juga dalam ibadah haji jika sekiranya mereka salah dalam (menetapkan) hari Arafah, maka mereka tidak perlu mengulangi haji mereka, dan begitu juga dengan kurban mereka hukumnya tetap sah, dan sesungguhnya ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang dan kelembutan Allah terhadap hamba-Nya.” [Dinukil oleh Ibnu Al-Atsir dari Al-Khattabi dalam kitab Jami’ Al-Ushul 6/378]

Apalagi jika setiap ormas Islam menyadari makna kaidah fikih ‘Hukmul Ḥākim yarfa‘ al-khilāf’, bahwa keputusan hakim atau pemerintah memiliki otoritas untuk menyelesaikan perbedaan yang timbul dari ragam ijtihad, termasuk penetapan awal Ramadhan dan Syawal. Dalam kaidah maqāṣid al‑syarī‘ah disebutkan bahwa pendapat yang marjūḥ (kurang kuat) namun mampu mewujudkan persatuan dan kesatuan, lebih utama diambil daripada pendapat yang rājih (lebih kuat) tetapi menimbulkan perpecahan dan perselisihan dalam perkara yang memang memungkinkan untuk terjadi perbedaan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *