DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Semir Uban Dengan Warna Coklat Tua

Soal 376: Hukum Semir Uban Dengan Warna Coklat Tua

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Afwan ustdazi mohon pencerahannya tentang khida’ karena ana pakai warna coklat tua untuk menyemir rambut.

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Penggunaan warna coklat tua untuk menyemir rambut umumnya tidak masuk kategori khida’ atau penipuan, jika memang tidak ada niat untuk tujuan memalsukan usia atau menampilkan diri berbeda jauh dari keadaan sebenarnya. Kekhawatiran sebagian ulama biasanya tertuju pada warna hitam pekat karena dapat menghapus tanda usia, sedangkan warna selain hitam termasuk coklat tua dinilai aman dan tidak menimbulkan kesan penyamaran.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Ubahlah uban kalian dan jangan menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim). Mewarnai rambut adalah hal yang tidak mengapa secara umum, dan selama tidak mengandung unsur penipuan, memilih warna selain hitam seperti coklat tua tetap berada dalam ruang kebolehan dan kehati-hatian dalam beragama serta keluar dari perbedaan pendapat Ulama. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *