DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Semir Uban Dengan Warna Hitam

Soal 375: Hukum Semir Uban Dengan Warna Hitam

Pertanyaan

Izin ustad…kami tanyakan, apakah menyemir rambut dngn warna hitam tdk termasuk haram. Krn yg prnh kami dapat…haram hukumnya menyemir rambut dngn warna hitam, selain warna hitam hukumnya mubah.
Mohon penjelasannya ustad 🙏🏻🙏🏻

Jawaban

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyemir uban dengan warna hitam. Sebagian berpendapat hukumnya haram, bahkan dosa besar, atau setidaknya minimal makruh, dengan berpegang pada hadis tentang kisah Abu Quhafah yang mencantumkan larangan menggunakan warna hitam, serta hadis ancaman bahwa pelakunya tidak akan mencium bau surga. Menurut mereka, larangan tersebut berlaku baik digunakan untuk menipu usia maupun tidak, apapun alasannya, karena mengikuti teks hadis adalah bentuk kehati-hatian dalam beragama.

Sebaliknya, sebagian ulama membolehkan penggunaan warna hitam karena menilai tambahan kalimat larangan itu lemah atau hanya sisipan dalam hadis. Menurut mereka, yang sahih hanyalah anjuran umum untuk mengubah uban. Pendapat ini diperkuat oleh fakta bahwa sejumlah sahabat Nabi diketahui secara terang-terangan menyemir rambut mereka menjadi hitam, seperti Umar, Utsman, Hasan, Husain, Sa’d bin Abi Waqqash, dan Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhum. Aisyah radhiyallahu ‘anha juga pernah menyatakan keinginannya menghitamkan rambut. Bila warna hitam benar-benar haram secara mutlak, tentu mereka tidak akan melakukannya secara terbuka.

Menurut ulama yang membolehkan, menyemir rambut dengan warna hitam hukum asalnya boleh, menjadi terlarang hanya jika dilakukan untuk menipu atau memalsukan usia. Dalam konteks peperangan, penggunaan warna hitam dibolehkan sebagai taktik untuk menggentarkan musuh, dan juga dibolehkan bagi orang yang masih muda tetapi uban telah tumbuh lebih cepat dari yang seharusnya.

Di negara-negara Barat atau masyarakat multietnis dengan variasi warna rambut yang beragam, pirang, cokelat, merah, dan seterusnya bagi mereka menghitamkan rambut tidak otomatis dianggap sebagai upaya menyamarkan identitas sehingga biasanya tidak menimbulkan masalah. Perdebatan ulama justru muncul ketika seseorang hanya ingin mengembalikan warna rambut alaminya setelah beruban.

Karena persoalan ini termasuk ranah khilafiyah, yakni perbedaan pendapat yang dapat ditoleransi, sikap yang paling utama adalah berusaha keluar dari titik perbedaan tersebut. Caranya bisa dengan memilih warna selain hitam atau membiarkan uban apa adanya. Langkah ini lebih menentramkan, karena menunjukkan kehati-hatian dalam beragama tanpa merendahkan ulama lain yang berpendapat membolehkan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *