Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid bagi Wanita yang Hendak Umrah atau Haji
Soal 46: Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid bagi Wanita yang Hendak Umrah atau Haji
Pertanyaan
Berarti sm ji kasusnya ini (soal 43) ustadz bagi wanita yang minum obat untuk hindari haid yang melaksanakan umroh atau haji
Jawaban
Wanita yang menunda haid dengan menggunakan obat ketika hendak melaksanakan umrah atau haji memiliki hukum yang sama sebagaimana wanita yang menundanya untuk berpuasa Ramadhan. Ulama menjelaskan bahwa menggunakan pil penunda haid diperbolehkan selama tidak membahayakan kesehatan dan aman menurut dokter. Sebab dalam syariat berlaku kaidah: “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri dan orang lain,” sehingga selama obat tersebut aman dan tidak merusak tubuh, tidak ada larangan syar‘i untuk memakainya.
Meskipun demikian, Ulama tetap menekankan bahwa lebih utama bagi wanita untuk menerima ketentuan Allah tentang datangnya haid. Syariat telah memberikan keringanan dan kemudahan bagi wanita yang haid dalam ibadah haji dan umrah. Wanita hanya terhalang dari thawaf saja, sementara seluruh amalan lain seperti wukuf, sa’i, bermalam di Mina, dan melontar jumrah tetap bisa dilakukan. Karena itu, jika tidak ada kebutuhan mendesak, para ulama lebih menganjurkan untuk tidak mengubah siklus alami haid.
Namun jika seorang wanita khawatir tertinggal rombongan, atau waktunya sangat terbatas sehingga tidak mungkin menunggu hingga suci agar bisa thawaf, maka penggunaan obat penunda haid menjadi dibolehkan. Hal ini agar ibadahnya tidak terbengkalai dan ia tidak kehilangan kesempatan menyempurnakan rangkaian umrah atau haji bersama kelompoknya. Jika obat berhasil menunda haid dan darah berhenti sepenuhnya, maka statusnya menjadi suci, dan semua ibada terutama thawaf boleh dilakukan secara sah. Barakallahufikum
Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
