Hukum dan Waktu Penunaian Zakat Fitrah
Soal 47: Hukum dan Waktu Penunaian Zakat Fitrah
Pertanyaan
Kapan waktu sebaik-baiknya zakat fitrah diserahkan ustadz?
Jawaban
Untuk jawaban yang hampir sama, bisa melihat kembali kepada nomor soal 44. Adapun waktu wajib zakat fitrah dimulai ketika matahari terbenam pada malam Idulfitri, yaitu masuknya malam 1 Syawal. Pada saat itu kewajiban zakat ditetapkan bagi setiap muslim yang hidup. Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam, ia tidak wajib zakat fitrah. Namun jika ia meninggal setelah terbenam matahari, maka zakat fitrah tetap wajib atasnya. Dalil kewajiban ini adalah hadis Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim, merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” (Muttafaq ‘alaih).
Waktu yang paling utama (sunnah) untuk menyerahkan zakat fitrah adalah pagi hari sebelum shalat Id, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari). Diperbolehkan mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Id sebagaimana praktik Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma. Adapun bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada malam Idulfitri, maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Namun jika lahir setelah matahari terbenam, maka tidak wajib. Adapun janin 4 bulan ke atas untuk zakatnya maka disunnahkan, namun tidak sampai wajib.
Mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa uzur adalah tidak sah sebagai zakat fitrah dan berdosa, karena menyelisihi waktu yang diajarkan Rasulullah ﷺ karena zakat fitrah adalah ibadah yang terkait dengan waktu tertentu. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id), maka ia zakat yang diterima. Siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah dari sedekah-sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud). Jika seseorang terlambat karena uzur, maka ia tetap menunaikannya sebagai sedekah biasa, atau disebut qadha zakat, dan bertaubat kepada Allah Ta’ala. Barakallahufikum
Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
