DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Mencukur Rambut Bayi, dan Haruskah di Hari Aqiqahnya?

Soal 70: Hukum Mencukur Rambut Bayi, dan Haruskah di Hari Aqiqahnya?

Pertanyaan

Afwan ustadz..bgmn hukumx mencukur rambut pada bayi. Dan apakah hrs di hari aqiqahx atau bisa di hari yg lain..tabe ustadz🙏

Jawaban

Mencukur rambut bayi termasuk sunnah yang dianjurkan bagi bayi laki‑laki pada hari ketujuh kelahirannya. Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya; disembelih darinya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” Hadis ini menunjukkan bahwa mencukur rambut adalah bagian dari kesempurnaan pelaksanaan aqiqah dan termasuk amalan yang dianjurkan pada hari tersebut.

Tentang waktunya, Ulama menyebut bahwa hari ketujuh adalah waktu yang paling utama. Namun jika tidak memungkinkan dilakukan pada hari itu karena sebab tertentu maka boleh dilakukan setelahnya, seperti hari ke‑14 atau ke‑21, dan jika tetap tidak bisa maka boleh di waktu mana pun. Ini berdasarkan penjelasan para ulama bahwa perintah ini bersifat sunnah muakkadah dan bukan kewajiban, sehingga pelaksanaannya memiliki kelonggaran jika terlewat dari waktu utamanya.

Adapun mengenai bayi perempuan, sebagian ulama membolehkan mencukurnya sebagaimana bayi laki‑laki, sementara sebagian lainnya mengatakan tidak disyariatkan untuk perempuan. Pendapat yang banyak dinukil adalah bahwa mencukur khusus dianjurkan untuk bayi laki‑laki, sedangkan bayi perempuan cukup dibersihkan dan dirawat tanpa dicukur. Namun jika orang tua ingin mencukurnya, sebagian ulama membolehkannya. Semuanya kembali pada kemudahan dan niat kebaikan orang tua dalam merawat anak mereka. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *