Hukum Mencium Anak Balita Saat Berpuasa
Pertanyaan
Afwan ustadz… Kami punya anak masih balita masih lucu lucu nya sering kami cium sebagai bentuk kasih sayang apakah puasa kami tdk makruh atau batal?
(H.Anchu)
Jawaban
Masyaallah Tabarakallah.
Mencium anak yang masih balita sebagai bentuk kasih sayang tidak membatalkan puasa dan tidak dimakruhkan. Hal ini karena ciuman kepada anak termasuk ciuman yang tidak mengandung syahwat, sehingga tidak berpengaruh terhadap puasa. Ulama menjelaskan bahwa yang dilarang atau dimakruhkan bagi orang yang berpuasa adalah segala perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat dan dikhawatirkan mengantarkan kepada pembatal puasa, sedangkan ciuman kasih sayang kepada anak tidak termasuk dalam hal tersebut.
Dalilnya adalah perbuatan Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa ciuman pada asalnya tidak membatalkan puasa selama aman dari syahwat. Dalam hadis disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah mencium dan bermesraan dengan istrinya dalam keadaan berpuasa namun beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya (Muttafaqun ‘Alaihi). Jika ciuman kepada istri saja tidak membatalkan puasa selama aman dari syahwat, maka ciuman kepada anak yang murni kasih sayang lebih utama lagi untuk dibolehkan dan tidak dimakruhkan. Barakallahufikum. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
