Hukum Memberikan Zakat Mal kepada Ibu Mertua yang Janda dan Tidak Mampu
Soal 158: Hukum Memberikan Zakat Mal kepada Ibu Mertua yang Janda dan Tidak Mampu
Pertanyaan
Assalamualaikum wr wb sodara
Aga karebata ?
Smoga selalu dalam lindungan dan jalan allah
Tabe
mau k bertanya seputar zakat mall
Apa boleh seorang laki2 memberi zakat maal kepada ibu mertua yg janda dan sudah tidak mampu
Contohnya
Disini posisinya suami tdk memberi nafkah langsung kepada mertua.
Tapi istrinya memberi nafkah kepada ibunya dari hasil kerja dan bisnisnya
Mohon pencerahannya sodara
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam syariat, zakat mal boleh diberikan kepada kerabat selama mereka termasuk mustahik dan bukan orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki. Ibu mertua tidak termasuk pihak yang wajib dinafkahi oleh menantunya, karena kewajiban nafkah hanya berlaku bagi orang tua kandung dan anak. Oleh sebab itu, apabila ibu mertua tersebut berstatus janda, fakir atau miskin, dan tidak mampu mencukupi kebutuhannya, maka boleh memberikan zakat mal kepadanya. Bahkan, hal ini lebih utama karena mengandung dua kebaikan sekaligus, yaitu menunaikan zakat dan menyambung silaturahmi, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Sedekah kepada orang miskin adalah sedekah, dan kepada kerabat adalah dua pahala: pahala sedekah dan pahala silaturahmi” (HR. Tirmidzi no. 658, An‑Nasa’i no. 2581).
Adapun kondisi di mana suami tidak memberi nafkah langsung kepada ibu mertua, sementara istri membantu ibunya dari hasil kerja dan bisnisnya, maka hal tersebut tidak menghalangi kebolehan pemberian zakat. Nafkah istri kepada ibunya merupakan bentuk kebajikan dan tidak menjadikan sang ibu gugur dari status mustahik, selama kebutuhannya belum terpenuhi secara layak. Bahkan, mendahulukan kerabat yang membutuhkan dalam penyaluran zakat termasuk amalan yang dianjurkan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ ketika ditanya tentang sedekah kepada kerabat: “Mereka lebih berhak atas kebaikanmu” (HR. Bukhari no. 1462). Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
