DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Cabut dan Tambal Gigi Saat Puasa di Siang Hari Ramadan

Soal 157: Hukum Cabut dan Tambal Gigi Saat Puasa di Siang Hari Ramadan

Pertanyaan

tabe ustadz.. apakah tidak membatalkan puasa jika ke dokter gigi untuk cabut gigi atau tambal gigi.. mau pergi malam tapi praktek cuma buka sampai sore.

Jawaban

Pergi ke dokter gigi untuk cabut atau tambal gigi di siang hari Ramadan pada dasarnya tidak membatalkan puasa, terlebih jika praktik hanya buka sampai sore, selama tidak ada sesuatu yang sengaja ditelan hingga masuk ke tenggorokan. Cabut dan tambal gigi adalah tindakan pengobatan, bukan makan atau minum. Jika darah keluar lalu ditelan dengan sengaja maka puasa batal, namun bila darah atau air masuk tanpa sengaja dan sudah berusaha menghindarinya, puasa tetap sah karena hal tersebut dimaafkan.

Demikian pula tambal gigi, pembersihan, dan perawatan gigi lainnya tidak membatalkan puasa selama bahan, obat, atau air tidak sengaja ditelan. Apa yang berada di dalam mulut masih dihukumi bagian luar tubuh dan tidak membatalkan puasa kecuali masuk ke tenggorokan dengan sengaja. Nabi ﷺ tentang bolehnya berkumur bagi orang yang berpuasa selama tidak berlebihan, yang menunjukkan bahwa aktivitas di mulut tidak otomatis membatalkan puasa (HR. Abu Dawud)

Perawatan gigi juga tidak disamakan dengan bekam, karena bekam memang bertujuan mengeluarkan darah, sedangkan darah pada perawatan gigi hanya bersifat ikutan. Yang terpenting adalah berhati‑hati agar tidak menelan darah atau cairan secara sengaja. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *