Friday, 6 November 2026 • DPD Wahdah Islamiyah Kabupaten Pinrang
Artikel

Hukum Perawatan Akar Gigi dengan Suntik Bius Saat Puasa

March 10, 2026 Oleh: Akbar 13x dibaca

Soal 159: Hukum Perawatan Akar Gigi dengan Suntik Bius Saat Puasa

Pertanyaan

Afwan ustadz, perawatan akar gigi yg mana bagian gusi dberi obat bius saat tindakan, apakah membatalkan puasa?

Jawaban

Perawatan akar gigi yang disertai suntik obat bius lokal pada gusi tidak membatalkan puasa, karena suntikan tersebut bukan makanan atau minuman dan tidak berfungsi sebagai pengganti nutrisi. Pembatal puasa berkaitan dengan makan dan minum atau yang semakna dengannya, sedangkan suntikan bius hanya untuk menghilangkan rasa sakit.

Namun, orang yang menjalani perawatan gigi saat puasa, wajib berhati-hati agar tidak menelan darah, air, atau obat dengan sengaja. Jika tertelan dengan sengaja maka puasanya batal, tetapi jika masuk tanpa sengaja dan sulit dihindari maka dimaafkan. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung), kecuali jika engkau sedang berpuasa” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan kewajiban menjaga agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh saat puasa, dan bahwa sesuatu yang masuk tanpa sengaja tidak membatalkan puasa. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Ikuti & Kunjungi Media Sosial Resmi Wahdah Islamiyah Pinrang:

#daftarmengajiki'