Hukum Anestesi (Pembiusan) Medis terhadap Puasa
Soal 160: Hukum Anestesi (Pembiusan) Medis terhadap Puasa
Pertanyaan
Apakah anestesi atau pembiusan saat tindakan medis, baik bius lokal maupun bius total, membatalkan puasa, dan bagaimana hukumnya jika menyebabkan hilang kesadaran sepanjang atau sebagian waktu puasa?
Jawaban
Anestesi atau pembiusan saat tindakan medis terbagi menjadi anestesi lokal dan anestesi total. Anestesi lokal, seperti suntik bius di gusi atau bagian tubuh tertentu, tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk makan, minum, atau yang semakna dengannya. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al-Baqarah: 187). Ulama menjelaskan bahwa suntikan bius hanya berfungsi menghilangkan rasa sakit dan tidak memberi nutrisi.
Demikian pula anestesi melalui gas hirup atau metode akupuntur (jarum kering) tidak membatalkan puasa, selama tidak ada zat makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh. Dalam hal perawatan gigi atau tindakan medis lain, seseorang yang berpuasa wajib berhati-hati agar tidak menelan darah, air, atau obat dengan sengaja. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung), kecuali jika engkau sedang berpuasa” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi), yang menunjukkan kewajiban menjaga agar tidak ada sesuatu masuk ke dalam tubuh saat puasa.
Adapun anestesi total yang menyebabkan hilangnya kesadaran memiliki perincian. Jika seseorang dibius hingga tidak sadar sepanjang waktu puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari, maka puasanya tidak sah dan wajib diqadha, karena ia tidak menjalankan hakikat puasa yaitu menahan diri. Hal ini dikuatkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits qudsi: “Dia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena-Ku” (HR. Muslim). Namun, jika hilang kesadaran hanya pada sebagian waktu siang dan masih mendapati sebagian waktu puasa dalam keadaan sadar, maka puasanya tetap sah menurut pendapat yang lebih kuat. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
