DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum dan Dalil Duduk Iftirasy pada Shalat yang Hanya Memiliki Satu Tasyahhud

Soal 52: Hukum dan Dalil Duduk Iftirasy pada Shalat yang Hanya Memiliki Satu Tasyahhud

Pertanyaan

Bismillah, Afwan izin bertanya ustadz..
Tentang fiqih shalat, sejak masuk belajar di lembaga kita ini, kalau shalat 2 rakaat (baik wajib maupun sunah), ikhwa2 (termasuk saya) duduk diantara 2 sujud (iftirasy) ketika mengakhiri shalat, apakah ada dalil tertentu ust atau ada penjelasan khusus mengenai ini, Syukron jazakallahu Khair.

Jawaban

Duduk iftirasy adalah duduk dengan menekuk kaki kiri lalu diduduki, sementara kaki kanan ditegakkan dan ujung jari‑jarinya diarahkan ke kiblat. Dalam shalat yang hanya memiliki satu tasyahhud, seperti shalat Subuh, shalat sunnah dua rakaat, witir satu rakaat, atau shalat yang dikerjakan banyak rakaat namun hanya memiliki satu tasyahhud seperti witir langsung tiga rakaat satu tasyahhud, atau tarawih langsung empat rakaat satu tasyahhud maka posisi yang disunnahkan adalah duduk iftirasy. Dalilnya adalah hadis Abu Humaid As‑Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan sifat shalat Nabi ﷺ: “Apabila beliau duduk dalam dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” Ini menunjukkan bahwa tasyahhud pada shalat dua rakaat mengikuti tata cara tasyahhud awal, yaitu duduk iftirasy.

Adapun duduk tawarruk adalah duduk dengan memasukkan kaki kiri ke bawah kaki kanan sehingga posisi duduk condong ke sisi kiri dan panggul menempel lantai. Nabi ﷺ hanya melakukan tawarruk pada tasyahhud terakhir dalam shalat yang memiliki dua tasyahhud. Hal ini ditegaskan dalam lanjutan hadis Abu Humaid As‑Sa’idi radhiyallahu ‘anhu: “Apabila beliau duduk pada rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya ke bawah kaki kanannya, dan duduk miring di atas lantai.” Karena shalat dua rakaat tidak memiliki tasyahhud terakhir dalam pengertian khusus, maka tawarruk tidak dilakukan di dalamnya.

Iftirasy dilakukan untuk semua duduk kecuali duduk terakhir pada shalat tiga atau empat rakaat seperti magrib, isya, zuhur, dan ashar. Namun, tetap kita menghargai pendapat Ulama yang membolehkan tawarruk pada setiap tasyahhud akhir, baik dalam shalat yang memiliki satu tasyahhud maupun dua tasyahhud. Jika memang dibutuhkan, maka boleh pula seseorang kadang melakukan iftirasy pada tasyahhud terakhir shalat tiga atau empat rakaat, dan boleh pula melakukan tawarruk pada shalat yang hanya memiliki satu tasyahhud, apabila terdapat kebutuhan. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *