DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Memakai Henna

Soal 220: Hukum Memakai Henna

Pertanyaan

Bagaimana hukum nya pakai hena ustad

Jawaban

Memakai henna (inai) di tangan, kaki, atau anggota tubuh lainnya hukumnya boleh (halal) dalam Islam. Henna merupakan bahan alami yang telah dikenal sejak zaman Rasulullah ﷺ dan digunakan oleh para sahabiat serta istri-istri Nabi radhiyallahu ‘anhunna. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menyukai bekas henna di tangan perempuan sebagai bentuk perhiasan dan pembeda dari tangan laki-laki, serta henna juga digunakan untuk berobat dan menutup uban dengan warna selain hitam.

Bagi perempuan, memakai henna dianjurkan apabila digunakan sebagai hiasan untuk suami, dipakai pada momen seperti pernikahan, hari raya, atau acara tertentu, serta tidak menampakkan di hadapan lelaki non-mahram. Penggunaan henna harus dihindarkan dari hal-hal yang dilarang, seperti membentuk gambar makhluk bernyawa, berhias secara berlebihan, membentuk sesuatu yang merupakan ciri khas non-muslim, atau digunakan untuk tabarruj menampakkan kecantikan di hadapan lelaki non-mahram.

Terkait wudhu, pemakaian henna tidak membatalkan dan tidak menghalangi sahnya wudhu apabila henna hanya memberi warna pada kulit tanpa membentuk lapisan yang menutupinya. Warna yang tersisa di kulit tidak berpengaruh karena air tetap dapat menyentuh kulit. Jika henna membentuk lapisan tebal atau keras yang menghalangi air sampai ke kulit, maka lapisan tersebut wajib dihilangkan terlebih dahulu sebelum berwudhu agar wudhu menjadi sah. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *