Hukum Berpuasa Saat Safar bagi Orang yang Merasa Mampu Tanpa Kesulitan
Soal 51: Hukum Berpuasa Saat Safar bagi Orang yang Merasa Mampu Tanpa Kesulitan
Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz, bagaimana hukumnya orang yang bersafar dalam keadaan berpuasa,dan tidak mengambil rukhsah karena ia tidak merasa berat
Jawaban
Singkatnya: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Tidak mengapa apalagi puasa ramadhan karena berpuasa di bulan Ramdhan beda dengan berpuasa di luar bulan ramadahn, selama dia merasa kuat meneruskannya
Berpuasa ketika dalam perjalanan (safar) hukumnya boleh dan sah, selama seseorang merasa kuat dan tidak mengalami kesulitan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 185: “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.” Ayat ini menunjukkan bahwa berbuka saat safar adalah keringanan, namun tidak mewajibkan musafir untuk berbuka artinya tetap berpuasa pun dibolehkan.
Nabi Muhammad ﷺ juga pernah berpuasa ketika safar dan pernah tidak berpuasa. Dalam sebuah hadis sahih disebutkan: “Para sahabat berpuasa dan ada pula yang berbuka, dan yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa keduanya sama-sama dibenarkan, dan pilihan kembali kepada kondisi masing-masing musafir. Selama puasa tidak memberatkan, maka tidak mengapa meneruskannya.
Terutama pada bulan Ramadhan, Ulama menjelaskan bahwa jika seseorang kuat dan tidak merasa kesulitan, maka berpuasa lebih utama karena ia menyegerakan ibadah pada waktunya yang utama dan musimnya termulia. Namun bila mulai terasa berat atau membahayakan, maka silakan berbuka, karena Allah Ta’ala memberikan rukhṣah sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan bagi hamba-Nya. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
