DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Perbedaan Ukuran Fidyah dalam Pandangan Mazhab dan Praktik Kontemporer

Soal 50: Perbedaan Ukuran Fidyah dalam Pandangan Mazhab dan Praktik Kontemporer

Pertanyaan

Bismillah, mohon pencerahannya ustadz, terkait d atas (Fidyah per hari pada tahun 2026 ditetapkan oleh BAZNAS sebesar Rp65.000 per jiwa/hari) Td ada yg tanyakan ttg ini Yg dia kaitkan dgn nominal ifthor

Jawaban

Dalam masalah ukuran fidyah, para ulama memang memiliki perbedaan pendapat, namun semuanya berangkat dari dalil yang sama, yaitu kewajiban memberi makan orang miskin. Perbedaan ini muncul dalam penentuan takaran makanan yang diberikan sebagai pengganti satu hari puasa bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Meski berbeda dalam rincian ukuran, para ulama sepakat bahwa fidyah adalah ibadah sosial yang bertujuan memastikan fakir miskin mendapatkan makanan yang layak.

Adapun dalam rincian ukurannya, mazhab Syafi‘i dan Maliki berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk setiap satu hari puasa. Pendapat ini juga diikuti oleh para ulama besar seperti Thawus bin Kaisan, Sa‘id bin Jubair, Imam an-Nawawi, dan al-Auza‘i rahimahumullah, begitu juga keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah dan lainnya, pendapat ini dinilai sebagai pendapat yang paling mendekati kebenaran, karena sesuai dengan praktik sahabat radhiyallahu ‘anhum, khususnya penjelasan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menyebutkan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa memberi makan satu orang miskin setiap hari yang berlaku saat itu sekitar 1 mud. Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa kadar fidyah adalah satu sha’ makanan pokok untuk setiap hari, sedangkan mazhab Hanbali berpendapat bahwa kadar fidyah adalah setengah sha’ makanan pokok untuk setiap hari.

Karena adanya perbedaan pendapat ini, para ulama menegaskan bahwa hakikat fidyah tidak terletak pada angka semata, tetapi pada tercapainya tujuan syariat, yaitu memberi makan orang miskin dengan makanan yang mencukupi dan layak. Dalam praktiknya, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk beras mentah sesuai ukuran satu mud, atau makanan siap saji dengan porsi yang layak untuk satu orang miskin. Fidyah dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga zakat yang amanah bentuk nominal, dengan catatan penyalurannya tetap berupa makanan. Jadi yang membayar fidyah dengan ukuran satu mud telah mengikuti pendapat jumhur yang kuat dan sah, sedangkan yang menunaikannya dengan ukuran lebih besar termasuk perbuatan yang lebih dari kewajiban serta tambahan sedekah.

Menurut ketetapan BAZNAS tahun 2026, zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras premium sebagai makanan pokok, sehingga nominalnya sebesar Rp50.000 per jiwa, yang kemudian dibelikan sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras untuk disalurkan kepada mustahik. Adapun fidyah ditetapkan berdasarkan standar satu porsi makanan lengkap yang layak langsung dikonsumsi, sehingga nominal Rp65.000 per jiwa per hari mencerminkan harga satu porsi makanan siap santap, bukan sekadar beras mentah. Dengan demikian, nilai fidyah lebih tinggi karena bertujuan memberi makan langsung sebagai pengganti satu hari puasa, sedangkan zakat fitrah berfokus pada pemenuhan kebutuhan pangan pokok fakir miskin menjelang hari raya. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *