DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Fikih Badal Umrah

Soal 54: Fikih Badal Umrah

Pertanyaan

Bismillah. Ap hukum badal umrah. Membadalkn umrah Membadalkn 2 orang dalam sekali safar Membadalkn 2 atau lebih dalam sehari tapi. Setiap org berbeda waktunya dalam sehari. Oiya ustadz, yg dimaksud satu pelaksana membadalkan satu jiwa itu dalam satu hari gitu ya ust? Nah ini yg ana maksud td ustadz. Kirain dlm 1 hari ada bbrp org 😁 Afwan, ustadz ini muthowif yg tinggal di Saudi atau bagaimana nggih?

Jawab

Membadalkan umrah hukumnya boleh bagi orang yang telah meninggal dunia dan orang hidup yang tidak mampu secara permanen, seperti karena sakit menahun atau usia lanjut. Dasarnya adalah hadits tentang seorang wanita yang bertanya kepada Nabi ﷺ mengenai ibunya yang wafat sebelum berhaji, lalu beliau memerintahkannya menghajikan sang ibu (HR. Bukhari). Para ulama menjelaskan bahwa umrah mengikuti ketentuan yang sama dengan haji dalam masalah badal.

Satu umrah hanya sah untuk satu orang. Karena itu, jika seseorang ingin membadalkan umrah untuk beberapa nama, ia harus melakukannya dalam beberapa umrah terpisah, setiap umrah dengan ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul tersendiri. Niat untuk dua nama sekaligus dalam satu umrah tidak sah menurut kesepakatan para ulama.

Melaksanakan beberapa umrah dalam satu perjalanan, bahkan dalam satu hari, hukumnya tetap boleh selama setiap umrah dilakukan secara lengkap dan terpisah. Banyak jamaah dari negeri jauh melakukannya karena jarang mendapat kesempatan ke Tanah Suci dan ingin membadalkan umrah untuk kerabat mereka. Cara yang lazim adalah keluar ke tanah halal seperti Tan‘im, lalu kembali dengan niat umrah baru.

Adapun mutawwif yang tinggal lama atau penduduk Mekah, Ulama menganjurkan agar tidak terlalu sering mengulang umrah dalam waktu berdekatan. Walaupun hukumnya boleh, amalan yang lebih utama bagi mereka adalah memperbanyak thawaf, sebagaimana pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Sedangkan seseorang yang datang dari luar Mekah dan tinggal sejenak di sana, ia tetap boleh mengulang umrah dalam satu perjalanan, sebagaimana perbuatan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika melakukan umrah dari Tan‘im (Muttafaqun ‘Alaihi). Meskipun ada khilaf ulama dalam rincian masalah ini, bagi yang mengambil pendapat kebolehan, maka praktik tersebut sah dan tidak terlarang. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *