DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Uncategorized

Hukum Menjamak Shalat Isya bagi Musafir yang Ingin Shalat Tarawih Berjamaah di Bulan Ramadhan dan Prioritas antara Safar, Tarawih, dan I‘tikaf

Soal 299: Hukum Menjamak Shalat Isya bagi Musafir yang Ingin Shalat Tarawih Berjamaah di Bulan Ramadhan dan Prioritas antara Safar, Tarawih, dan I‘tikaf.

Pertanyaan

Bismillah
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan ustadz, izin bertanya.
Jika seseorang sedang safar di bulan Ramadhan, kemudian saat malam hari ia ingin melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di masjid, manakah yang lebih afdhal:

  1. Menjamak shalat Maghrib dengan Isya (jamak taqdim) setelah Maghrib, lalu setelah itu ikut shalat Tarawih di masjid, atau
  2. Tidak menjamak shalat Isya, sehingga shalat Isya dilakukan bersama imam di masjid kemudian dilanjutkan dengan shalat Tarawih berjamaah?
    Safar di kampung Ustad pulang ke rumah orng tua tapi tdk menetap hanya 2 pekan
    Kami sebenarnya dilema ustad antara pulang kampung bertemu orang tua dan Beritikaf
    Semua mau di tunaikan tapi qadarullah, di kampung tdk ada orng Beritikaf di Mesjid
    Mohon penjelasannya ustadz.
    Jazakumullahu khairan.

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa kondisi yang dimaksud adalah masih dalam perjalanan safar menuju kampung orang tua, belum tiba di tujuan, dan belum menetap. Dengan demikian, status musafir masih berlaku sepenuhnya selama di perjalanan. Adapun apabila seseorang telah tiba di tujuan dan berniat tinggal selama dua pekan, maka ia dihukumi menetap (mukim) karena masa tinggal tersebut melebihi empat hari.

Selama masih dalam perjalanan, seorang musafir mendapatkan rukhshah (keringanan) untuk menjamak dan mengqashar shalat. Dalam kondisi ini, shalat Magrib dikerjakan tiga rakaat dan shalat Isya dua rakaat, yang dapat dilaksanakan dengan jamak taqdim, yaitu Isya dikerjakan langsung setelah salam Magrib. Namun apabila pada malam hari terdapat keinginan atau kesempatan untuk melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di masjid, maka pilihan yang lebih utama adalah tidak menjamak shalat Isya, melainkan melaksanakannya secara sempurna bersama imam di masjid, selama masih memungkinkan untuk tiba dan mendapatkan shalat Isya berjamaah.

Perlu diperhatikan pula bahwa musafir yang bermakmum kepada imam yang mukim wajib menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat. Meskipun ia memiliki keringanan untuk mengqashar shalat ketika shalat sendiri atau sesama musafir, keringanan tersebut tidak berlaku saat ia mengikuti imam yang mukim, karena makmum wajib mengikuti imamnya. Oleh karena itu, melaksanakan shalat Isya empat rakaat bersama imam, kemudian dilanjutkan dengan shalat Tarawih berjamaah, merupakan pilihan yang paling tepat dan afdhal dalam kondisi tersebut.

Terkait dilema antara pulang menjenguk orang tua dan beritikaf di masjid, perlu dipahami bahwa membahagiakan kedua orang tua, apalagi di momennya memiliki kedudukan yang jauh lebih agung dalam syariat. Membahagiakan mereka adalah kewajiban bagi seorang anak, sedangkan itikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan hukumnya sunnah muakkadah meskipun waktunya sekali setahun; dan dalam kaidah syariat, mendahulukan kewajiban atas amalan sunnah merupakan sebuah keharusan. Di kampung bisa tetap fokus dengan Al-Quran, shalat malam bersama keluarga, dan amalan shaleh lainnya.

Kondisi di kampung halaman tidak memungkinkan untuk melaksanakan itikaf, biasanya tidak ada yang beritikaf, lampu masjid dimatikan, tidak ada yang menemani, atau bahkan tidak diperbolehkan bermalam di masjid. Di sisi lain, jika itikaf setelah selesai itikaf, perjalanan untuk langsung pulang kampung sering kali terasa sulit dan memberatkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang amalan yang paling dicintai Allah, beliau menjawab: shalat (wajib) pada waktunya, kemudian berbakti kepada kedua orang tua, kemudian jihad di jalan Allah (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, keputusan untuk pulang dan membersamai orang tua adalah pilihan yang sangat mulia dan tidak perlu disesali. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *