Hukum Sedekah Orang Non‑Muslim untuk Orang Tua Muslim yang Telah Meninggal Dunia
Soal 298: Hukum Sedekah Orang Non‑Muslim untuk Orang Tua Muslim yang Telah Meninggal Dunia
Pertanyaan
afwan Ustadz, izin bertanya.
Ada orang yang beragama kristen, mau bersedekah di lembaga islam atas nama Bapaknya yang Islam yang baru saja meninggal. Bisaji diterima dan bagaimana pahalanya?
Jawaban
Sedekah dari orang non‑Muslim (baik Kristen maupun lainnya) yang diberikan atas nama ayahnya yang Muslim dan telah meninggal dunia boleh diterima oleh lembaga Islam, dan sedekah tersebut sah sebagai sedekah untuk mayit. Tolak ukur sampainya pahala kepada mayit adalah niat menghadiahkan sedekah itu kepadanya, bukan agama orang yang menyerahkan harta. Sedekah yang diniatkan untuk mayit muslim termasuk bentuk sedekah yang pahalanya sampai kepada mayit dengan izin Allah.
Dari sisi penerimaan, sedekah dari non‑Muslim dibolehkan selama harta tersebut halal. Islam membolehkan berbuat baik serta menerima kebaikan dari non‑Muslim yang tidak memerangi kaum Muslimin. Allah Ta‘ala berfirman: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang‑orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama” (QS. Al‑Mumtahanah: 8). Nabi ﷺ juga membenarkan berbuat baik kepada orang musyrik, sebagaimana sabda beliau kepada Asma’ binti Abu Bakar ketika ibunya yang musyrik datang: “Ya, sambunglah (berbuat baiklah kepada) ibumu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun tentang pahala, sedekah tersebut pahalanya sampai kepada ayah yang Muslim sebagai mayit, karena dialah yang diniatkan sebagai penerima pahala. Sementara orang non‑Muslim yang bersedekah tidak mendapatkan pahala ibadah di akhirat karena syarat keislaman belum terpenuhi, namun perbuatannya tetap tercatat sebagai bentuk kebaikan di dunia, yang balasannya bisa diberikan Allah di dunia atau menjadi sebab hidayah baginya untuk masuk Islam. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan tidak beriman, tetap non Muslim, kafir maka kebaikan tersebut tidak bernilai untuknya di akhirat. Allah Ta‘ala berfirman: “Dan Kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu bagaikan debu yang beterbangan” (QS. Al‑Furqan: 23). Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
