Hukum I’tikaf Luar Masjid
Soal 288: Hukum I’tikaf Luar Masjid
Pertanyaan
Bismillah Afwan ustadz izin bertanya apakah termasuk i’tikaf jikalau diluar masjid ustadz?
Dikarenakan masjid full ustadz
Jawaban
I‘tikaf tidak sah jika dilakukan di luar masjid, karena syariat secara tegas mensyaratkan tempat i‘tikaf adalah di dalam masjid. Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala: “Sedangkan kamu beri‘tikaf di masjid” (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini menunjukkan dengan jelas bahwa i‘tikaf hanya disyariatkan di masjid, bukan di rumah, halaman, atau tempat lain meskipun digunakan untuk ibadah. Para ulama menjadikan ayat ini sebagai dasar utama bahwa lokasi i‘tikaf adalah masjid.
Selain itu, praktik Rasulullah ﷺ juga menunjukkan hal tersebut. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Nabi ﷺ selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa istri-istri Nabi ﷺ mendirikan kemah di dalam masjid untuk i‘tikaf (HR. Al-Bukhari). Ini menunjukkan bahwa i‘tikaf selalu dilakukan di masjid, dan tidak pernah diriwayatkan beliau atau para sahabat melakukannya di luar masjid.
Maka jika kondisi masjid penuh dan tidak memungkinkan untuk i‘tikaf, tidak disyariatkan mengganti i‘tikaf di luar masjid. Namun tetap dianjurkan untuk memperbanyak ibadah seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa di mana pun berada, dan itu tetap bernilai pahala besar. Adapun i‘tikaf secara hukum syar‘i, maka tidak terwujud kecuali di masjid, sebagaimana kaidah para ulama yang berdalil dengan ayat dan sunnah Nabi ﷺ tersebut. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
