Hukum Puasa Ikut Muhammadiyah, Lebaran Ikut Pemerintah
Soal 287: Hukum Puasa Ikut Muhammadiyah, Lebaran Ikut Pemerintah
Pertanyaan
Assalamu’alaikum izin bertanya ustadz Hukum Puasa ikut Muhammadiya tapi lebaran ikut Pemerintah? 🙏🙏
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Hukum memulai puasa mengikuti penetapan Muhammadiyah (biasanya berdasar hisab) sementara ber-Idul Fitri mengikuti Pemerintah (biasanya berdasar rukyah) pada dasarnya dibolehkan, namun kaidah jumlah hari dalam satu bulan Hijriah harus sangat diperhatikan. Nabi ﷺ bersabda: “Satu bulan itu 29 hari, maka jangan berpuasa sampai kalian melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya), maka genapkanlah 30 hari“ (HR. Bukhari). Bulan Qamariah tidak mungkin kurang dari 29 hari dan tidak lebih dari 30 hari. Jika karena perbedaan ini total puasa berpotensi menjadi 31 hari, puasa tidak boleh diteruskan pada hari ke-31; yang bersangkutan harus berbuka (secara diam-diam agar tidak menimbulkan fitnah) namun tetap mengikuti salat Idul Fitri bersama jamaah dan Pemerintah pada keesokan harinya. Sebaliknya, jika perbedaan ini membuat puasa hanya berjumlah 28 hari, wajib dilakukan qadha (mengganti) puasa satu hari setelah hari raya Idul Fitri selesai.
Masalah penentuan awal dan akhir Ramadan murni termasuk perkara ijtihadiah yang sejak dahulu diperselisihkan para ulama. Setiap metode yang dibangun di atas dalil dan kaidah yang sah baik hisab dengan berbagai macamnya, imkan rukyah, rukyat negeri ataupun rukyat global, dapat diamalkan, dan ibadah puasa yang dilakukan berdasarkan keyakinan tersebut tetap sah. Yang tidak boleh adalah mengikuti aliran-aliran menyimpang yang menetapkan masuk dan berakhirnya Ramadan dengan cara-cara yang keluar dari akal sehat dan syariat, seperti penentuan berdasarkan bisikan gaib, pengakuan berkomunikasi langsung dengan Tuhan, melihat laut, atau menggunakan perhitungan mistis primbon yang sama sekali tidak memiliki sandaran ilmu falak maupun sunah.
Meski perbedaan metode sah yang tadi secara fikih, syariat Islam sangat menekankan persatuan dan menutup pintu perpecahan dalam ibadah-ibadah yang bersifat zahir (tampak) dan sosial. Nabi ﷺ mengaitkan pelaksanaan puasa dan berbuka (Lebaran) dengan kebersamaan mayoritas kaum muslimin. Beliau bersabda: “Puasa itu pada hari kalian (semua) berpuasa, berbuka (Idul Fitri) itu pada hari kalian berbuka, dan Idul Adha pada hari kalian berkurban” (HR. Tirmidzi no. 697, Ibnu Majah no. 1660). Berdasarkan hadis ini, kaidah fikih menyatakan bahwa keputusan penguasa (pemerintah) berfungsi menghilangkan perbedaan pendapat (hukmul haakim yarfa’ul khilaf) demi menjaga kebersamaan syiar umat dan menghindari sikap menyendiri. Perbedaan dalam penetapan ini juga sangat wajar karena berkaitan dengan konsep mathla’ (batas wilayah keberlakuan terlihatnya hilal).
Ada ulama yang memandang perlunya rukyat global, namun pendapat yang lebih kuat mencontohkan praktik perbedaan wilayah (rukyat lokal) di masa sahabat. Hal ini ditegaskan dalam hadis saat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di Madinah menolak mengikuti hasil rukyat dari negeri Syam yang dibawa oleh sahabat Kuraib. Ibnu Abbas tetap berpegang pada rukyat penduduk Madinah dan berkata: “Tidak, kami tidak akan berhenti berpuasa hingga kami melihat hilal (bulan Syawal) atau kami menyempurnakannya tiga puluh hari. Demikianlah Rasulullah ﷺ memerintahkan kami” (HR. Muslim no. 1087). Oleh karena itu, menyelaraskan diri dengan keputusan pemerintah di tempat domisili masing-masing adalah langkah yang paling aman dan sejalan dengan tuntunan sunah, tanpa mencela yang berpendapat dengan perbedaan pendapat yang ditolerir. Soal terkait bisa merujuk ke nomor soal 106, 108, 109, 214, dan 250. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
