DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Pembagian Warisan dan Hibah yang Tersangkut Utang: Bagaimana Penyelesaiannya?

Soal 62: Pembagian Warisan dan Hibah yang Tersangkut Utang: Bagaimana Penyelesaiannya?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Saya ingin bertanya masalah warisan atau hibah
Kasusnya begini :
Kedua orang tua sudah meninggal ….
mewariskan satu kebun.
Menghibahkan kebun,dan
rumah tinggal.. Yang jadi pertanyaan :
Rumah tinggal satu rumah di bagi empat dan sertifikat nya ada di bank bagaimana solusinya
Kebun mau di jual untuk tebus bank tapi yang menguasai kakak tertua belum mau jual, bagaimana solusinya
Sekian mohon pencerahannya
Afwan ustad sedikit koreksi dari pernyataan saya….
Bahwa rumah adalah hibah semasih hidup orang tua…
Tapi sekarang sudah meninggal namun sertifikat rumah yang di hibahkan masih dibank…
Yang punya hutang kakak tertua tapi belum mau menebusnya…
Jadi solusinya gimana🙏🙏🙏

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Dalam kasus rumah yang telah dihibahkan oleh orang tua semasa hidup, hibah itu tetap sah selama diberikan ketika orang tua masih berakal, rela, dan diserahkan kepada penerima hibah. Namun karena sertifikat rumah tersebut dijadikan jaminan utang oleh kakak tertua, maka rumah itu belum bisa diserahkan secara sempurna sampai utang yang terkait dengan sertifikat dilunasi. Utang itu adalah kewajiban kakak tertua, sehingga tidak wajib dilunasi oleh ahli waris lainnya. Kaidah syariat menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas tanggungannya sendiri: “Seseorang tidak memikul beban dosa orang lain” (QS. Al-An’am: 164).

Adapun rencana menjual kebun warisan untuk menebus sertifikat rumah, hal itu tidak wajib dilakukan karena kebun adalah harta warisan bersama, sedangkan utang yang menyebabkan sertifikat tertahan adalah utang pribadi kakak tertua. Tidak boleh menggunakan harta warisan untuk menutup utang individu tanpa kerelaan seluruh ahli waris. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil” (QS. An-Nisa: 29). Memaksa ahli waris lain menjual kebun untuk melunasi utang pribadi tidak dibenarkan secara syariat.

Meski demikian, kebun tetap harus dibagi atau dikelola sesuai ketentuan waris. Bila kakak tertua menguasainya dan tidak memberi akses kepada ahli waris lain, maka sikap ini termasuk menahan hak orang lain, padahal syariat menegaskan: “Tidak boleh menimbulkan mudharat”. Bila pembagian fisik kebun tidak memungkinkan, maka para ahli waris dapat bersama-sama memutuskan untuk menjualnya, atau bila terjadi perselisihan, persoalan dapat diajukan kepada pihak berwenang agar pembagian dilakukan secara adil.

Secara keseluruhan, rumah hibah tetap menjadi hak penerima hibah, namun penyelesaiannya tergantung pada kakak tertua yang harus melunasi utangnya sendiri agar sertifikat dapat dikeluarkan dari bank. Sementara itu, kebun tetap harus dibagi sesuai syariat, dan tidak boleh digunakan untuk membayar utang pribadi tanpa kerelaan semua ahli waris. Bila musyawarah tidak menghasilkan jalan keluar, maka penyelesaian melalui mediasi atau hakim adalah solusi syar’i untuk menjaga hak seluruh ahli waris.

Tidak mengapa menjaga persaudaraan, itu sifat yang mulia, namun menjaga hak juga penting; maka sikap yang paling baik adalah terus bermusyawarah dengan tenang, menasihati kakak dengan cara yang lembut bahwa utang adalah tanggung jawab pribadi dan tidak boleh membebani saudara lain, sambil tetap bersabar dan memilih jalan yang paling sedikit menimbulkan keretakan, karena Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa tidak halal harta seorang Muslim diambil kecuali dengan kerelaannya, dan pada saat yang sama memelihara hubungan keluarga adalah ibadah besar yang mendatangkan keberkahan dan pertolongan Allah. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *