DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Puasa Hari Jumat

Soal 63: Hukum Puasa Hari Jumat

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh afwan ust…ada ini bertanya…maui ganti puasanya bisahiga puasa hari jum.at?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Berpuasa pada hari Jumat secara khusus tanpa mengiringinya dengan puasa pada hari Kamis atau Sabtu hukumnya makruh, karena terdapat larangan dalam hadis sahih: “Janganlah salah seorang dari kalian mengkhususkan hari Jumat dengan puasa kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). jika puasa yang dilakukan adalah puasa sunnah mutlak.

Jika puasa itu bukan karena mengkhususkan hari Jumat, melainkan karena memang kebutuhan puasa yang kebetulan jatuh pada hari tersebut, maka hukumnya boleh. Termasuk di dalamnya puasa qada Ramadan, puasa nadzar, puasa kafarat, atau puasa sunnah yang sudah menjadi kebiasaan tertentu seperti puasa Daud, atau puasa ayyamul bidh, atau puasa musiman seperti 6 hari syawal, arafah, muharram. Dalam kondisi-kondisi ini, tidak termasuk dalam larangan mengkhususkan Jumat karena tujuan puasanya tidak terkait hari tersebut.

Mengganti puasa (qada Ramadan) pada hari Jumat hukumnya boleh tanpa perlu menambah puasa pada hari Kamis atau Sabtu. Dalil keumuman bolehnya melaksanakan kewajiban pada hari apa saja adalah firman Allah Ta’ala: “Maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, hendaklah ia menggantinya pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184). Ayat ini menunjukkan bahwa qada tidak terikat hari tertentu, sehingga jatuh pada hari Jumat pun tidak masalah. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *