DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Checkout Belanja Online dan Memesan Makanan di Dalam Masjid

Soal 170: Hukum Checkout Belanja Online dan Memesan Makanan di Dalam Masjid

Pertanyaan:

Bagaimana hukum melakukan checkout barang belanja online atau memesan makanan melalui kurir seperti Gojek ketika berada di dalam masjid?

Jawaban:

Pada asalnya, melakukan transaksi jual beli di dalam masjid adalah terlarang, ada yang mengatakan haram dan sebagian memakruhkannya, karena masjid dibangun untuk ibadah dan dzikir, bukan untuk urusan muamalah duniawi. Nabi ﷺ bersabda: “Apabila kalian melihat orang yang berjual beli di dalam masjid, maka katakanlah: Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perdaganganmu” (HR. at-Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan larangan menjadikan masjid sebagai tempat akad jual beli, baik dilakukan secara langsung maupun melalui sarana lain yang hakikatnya tetap transaksi.

Checkout belanja online atau memesan makanan lewat aplikasi ketika berada di dalam masjid dihukumi sesuai hakikat perbuatannya. Jika yang dilakukan adalah akad jual beli, seperti proses pemesanan dan pembayaran yang terjadi saat itu juga, maka hukumnya termasuk dalam larangan, karena substansinya adalah jual beli yang dilakukan di dalam masjid. Allah Ta‘ala berfirman: “Di rumah-rumah yang Allah izinkan untuk ditinggikan dan disebut nama-Nya di dalamnya” (QS. An-Nur: 36). Ayat ini menunjukkan bahwa masjid diperuntukkan bagi ibadah, bukan kesibukan dunia yang dapat mengurangi kehormatannya.

Adapun jika seseorang hanya melakukan hal yang sangat ringan, seperti sekadar melihat-lihat atau akadnya terjadi di luar masjid sebelumnya, maka hukumnya lebih ringan, namun tetap sebaiknya dihindari demi menjaga adab dan kekhusyukan masjid. Sikap yang paling selamat adalah menunda checkout atau pemesanan sampai keluar dari masjid atau melakukannya sebelum masuk masjid. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *