Zakat Fitrah yang Diberikan Santri kepada Guru Ngaji
Soal 229: Zakat Fitrah yang Diberikan Santri kepada Guru Ngaji
Pertanyaan
Bismillah. Afwan ustadz, izin bertanya mengenai zakat fitrah.
Misalnya ada santri yang menunaikan zakat fitrah kepada guru mengajinya. Dalam hal ini, apa yang sebaiknya dilakukan oleh guru mengaji tersebut, ustadz?
Apakah zakat fitrah itu boleh digunakan untuk dirinya sendiri saja?
Ataukah harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan?
Atau boleh mengambil sebagian untuk dirinya lalu sisanya dibagikan kepada orang yang membutuhkan? Guru ngajinya orang berada.
Mohon penjelasan ustadz. Jazakumullahu khairan.
Jawaban
Zakat fitrah wajib ditunaikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sebagian ulama menyamakan zakat fitrah dengan zakat mal dalam hal mustahiq, sehingga boleh disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk ibnu sabil” (QS. At-Taubah: 60).
Namun sebagian ulama lainnya menegaskan bahwa zakat fitrah secara khusus lebih ditekankan bahkan diprioritaskan untuk fakir dan miskin, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai “pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah), pembatasan kepada orang miskin dan yang lebih butuh dari mereka yaitu orang fakir, jadi hanya fakir dan miskin saja tidak selainnya.
Apabila seorang santri menyerahkan zakat fitrahnya kepada guru ngaji, maka hukumnya bergantung pada keadaan guru tersebut. Jika guru ngaji termasuk orang yang mampu atau berkecukupan, maka ia tidak berhak mengambil zakat fitrah itu untuk dirinya, karena zakat tidak halal baginya. Dalam kondisi ini, zakat fitrah yang diterima guru ngaji berstatus sebagai amanah, sehingga wajib ia salurkan kepada mustahiq yang berhak, terutama fakir dan miskin.
Adapun guru ngaji boleh mengambil zakat fitrah tersebut untuk dirinya sendiri apabila ia termasuk fakir atau miskin, atau menurut pendapat yang disebutkan di awal jika termasuk salah satu dari delapan asnaf. Jika ia tidak masuk dalam salah satu golongan tersebut, maka ia tidak berhak mengambil sedikit pun darinya dan wajib menyalurkan seluruh zakat fitrah itu kepada yang berhak.
Pendapat yang kuat dan lebih hati-hati di kalangan ulama menyatakan bahwa zakat fitrah lebih utama bahkan dikhususkan penyalurannya kepada fakir dan miskin saja agar mereka tercukupi pada hari Idulfitri, tidak selainnya, sehingga lebih aman dan keluar dari perbedaan pendapat, meskipun secara hukum tetap sah apabila diberikan kepada salah satu dari delapan asnaf dari pendapat yang membolehkan. Untuk soal yang berkaitan bisa melihat nomor soal 225, 182, dan soal lainnya yang berkaitan tentang zakat fitrah yang sudah dijawab sebelum-sebelumnya. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
