DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hutang Bank yang Gugur karena Meninggal dan Sikap yang Seharusnya

Soal 230: Hutang Bank yang Gugur karena Meninggal dan Sikap yang Seharusnya

Pertanyaan

Assalamualaikum, terkait soal 210 masalah hutang, pertanyaannya, bagaimana jika yg berutang meninggal terus mempunyai hutang di Bank tapi dari pihak bank menyatakan hutangnya lunas jika yg bersangkutan meninggal . Makasih🙏

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Apabila seseorang memiliki utang kepada bank lalu ia meninggal dunia, dan pihak bank secara resmi menyatakan bahwa utang tersebut lunas atau gugur karena sebab kematian (baik karena asuransi, pemutihan, atau ketentuan akad sejak awal), maka secara syariat utang itu telah gugur. Tidak ada kewajiban bagi mayit maupun ahli waris untuk melunasinya, karena hak penagih telah dilepaskan. Dalam kondisi ini, mayit tidak lagi berstatus sebagai orang berutang (gharim), sehingga tidak ada konsekuensi hukum zakat atau kewajiban lain yang berkaitan dengan utang tersebut.

Namun perlu ditekankan bahwa seorang muslim dianjurkan untuk berhati-hati dan sebisa mungkin tidak berutang, terlebih lagi berutang ke lembaga perbankan, khususnya yang mengandung riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat keras peringatannya tentang utang, hingga beliau bersabda: “Jiwa seorang mukmin tergantung dengan utangnya sampai utang tersebut dilunasi” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi). Bahkan beliau sering berlindung kepada Allah dari lilitan utang, karena utang dapat memberatkan seseorang di dunia dan menghalanginya dari keselamatan di akhirat.

Karena itu, meskipun dalam kasus tertentu utang bank bisa gugur ketika seseorang meninggal, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan utang atau merasa aman berutang. Sikap yang benar adalah menjauhi utang kecuali dalam keadaan darurat, menjauhi utang di bank sama sekali, dan berusaha hidup sesuai kemampuan, dan menjaga diri dari akad-akad yang bermasalah secara syariat. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *