DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Waktu Mengeluarkan Fidyah Puasa

Soal 228: Waktu Mengeluarkan Fidyah Puasa

Pertanyaan

Terkait fidyah
Apakah dikeluarkannya tiap hari??? Atau bisa langsung full sebulan??

Jawaban

Fidyah tidak wajib dikeluarkan setiap hari, namun boleh dibayarkan sekaligus untuk satu bulan penuh Ramadhan. Seseorang boleh mengumpulkan fidyah untuk 30 hari lalu memberikannya sekaligus, baik kepada 30 orang miskin atau kepada satu orang miskin selama 30 hari, dalam bentuk makanan pokok atau makanan siap santap. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta‘ala: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al‑Baqarah: 184), di mana ayat ini hanya menetapkan kewajiban fidyah tanpa merinci waktu pembayarannya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pembayaran fidyah. Sebagian ulama membolehkan fidyah dibayarkan sejak awal Ramadhan dan sekaligus, sebagian lainnya membolehkan dikeluarkan per hari sesuai hari puasa yang ditinggalkan, dan sebagian lagi membolehkan mengakhirkan pembayaran fidyah di akhir Ramadhan, bahkan sebagian berpendapat boleh setelah Ramadhan selesai. Perbedaan pendapat ini menunjukkan adanya kelonggaran dalam syariat terkait waktu pelaksanaan fidyah, perhari atau sekaligus, di awal Ramadhan, tengah, dan akhirnya, namun tidak sebelum Ramadhan. Selama kewajiban memberi makan orang miskin benar‑benar ditunaikan dengan takaran dan niat yang benar.

Meskipun demikian, sebagian ulama menekankan sikap kehati‑hatian dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa fidyah tidak boleh didahulukan sebelum masuk waktunya. Karena kewajiban fidyah baru benar‑benar pasti setelah masuk malam hari dari hari puasa yang ditinggalkan, maka membayarnya sebelum waktu tersebut dinilai kurang tepat menurut pendapat ini, maka fidyah sebaiknya dikeluarkan setelah masuk malam hari untuk setiap hari yang ditinggalkan, atau jika ingin dibayarkan sekaligus, maka dilakukan di akhir Ramadhan.

Praktik Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang mengumpulkan orang‑orang miskin lalu memberi mereka makanan sekaligus menunjukkan bolehnya pembayaran fidyah secara kolektif. Kesimpulannya, fidyah sah dibayarkan harian maupun sekaligus, namun kehati‑hatian lebih terjaga dengan tidak mendahulukannya sebelum waktunya. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *