DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Tarawih Berjamaah di Ruang Outdoor Warung: Hukum dan Pengaturan Saf Laki-Laki Perempuan

Soal 88: Tarawih Berjamaah di Ruang Outdoor Warung: Hukum dan Pengaturan Saf Laki-Laki Perempuan

Pertanyaan

Bismillah Tabe Ustz. Di atas adalah denah salah satu warung yg ada Free Ruangan outdoor nya, Katanya rencana mau adakah sholat taraweh jamaah. Apakah boleh Ustz? Jika boleh kira kira laki laki di sebelah kiri atau kanan Ustz Karena Melihat lantai yg kosonk ini memanjang ke Selatan dan Utara , dengan luas 5×10 Sedangkan yg mau sholat sekitar 30an kurang lebih Ustz. Bukan bisa di tempati Tapi apakah bisa sholat semacam itu di outdoor Warung nya gare? Mau berjamaah saja di warung nya Nda di masjid? Andaikan kalau bisa Bagaimana posisi yang tepat jika lahan nya memanjang ke Utara dan Selatan?

Jawaban

Shalat tarawih berjamaah di ruang outdoor warung tersebut pada asalnya boleh, karena shalat berjamaah menurut sebagian Ulama tidak disyaratkan harus di masjid. Yang penting tempatnya suci dan aman, menutup aurat, tidak ada najis yang mengenai badan/pakaian/tempat sujud, serta makmum bisa mengikuti imam, mendengar takbir imam atau tersambung shaf tanpa terputus. Dalilnya sabda Nabi ﷺ: “Dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid dan alat bersuci.” (HR. Bukhari dan Muslim); ini menunjukkan shalat boleh di tempat terbuka selama syarat-syarat sah shalat terpenuhi.

Adapun pengaturan shaf, patokannya adalah arah kiblat dan posisi imam: semua jamaah berada di belakang imam menghadap kiblat, shaf diluruskan dan dirapatkan. Nabi ﷺ bersabda: “Luruskanlah saf-saf kalian, karena lurusnya saf termasuk kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Fokusnya bukan “kiri/kanan denah”, tetapi bagaimana shaf rapi, lurus, dan jamaah nyaman untuk ruku’ sujud tanpa saling mengganggu.

Untuk ukuran lahan kurang lebih 5×10 meter dan jamaah sekitar 30 orang, secara praktik itu biasanya cukup untuk tarawih: bila lebar efektif 5 m, satu shaf bisa menampung kira-kira 7–8 orang (dengan perkiraan 60–70 cm per orang dalam shaf), sehingga 30 orang butuh sekitar 4 shaf saja. Dengan panjang 10 m, 4–6 shaf biasanya masih longgar. Solusi paling rapi: imam di depan menghadap kiblat, lalu shaf disusun di belakang imam.

Jika ada jamaah perempuan, maka pengaturan asalnya adalah laki-laki di depan dan perempuan di belakang, karena Nabi ﷺ bersabda: “Sebaik-baik saf laki-laki adalah yang paling depan… dan sebaik-baik saf perempuan adalah yang paling belakang.” (HR. Muslim). Jika lokasi outdoor rawan berpapasan atau saling melihat, sebaiknya dibuat sekat/tirai dan jalur masuk-keluar yang meminimalkan campur baur; bila benar-benar tidak memungkinkan posisi “di belakang”, sebagian ulama membolehkan pemisahan di sisi kanan/kiri dengan sekat yang jelas, menutup, tidak terlihat, karena tujuannya tetap mencegah ikhtilath dan menjaga kekhusyukan.

Kalau ruang shalat outdoor itu ingin “dicukupkan” khusus untuk tarawih, maka atur agar area 5×10 meter dipakai full untuk shalat (kursi/meja disingkirkan sementara, garis shaf dibuat dengan lakban/karpet), dan batasi aktivitas lain di sekitar agar tidak ramai. Jika ternyata jamaah membeludak lebih dari perkiraan, pilihan yang paling aman: (1) perluas ke area terdekat yang masih tersambung dan suci sehingga shaf tetap bersambung, atau (2) buat dua atau lebih gelombang atau tarawih, karena tarawih hukumnya sunnah dan ada kelapangan dalam pelaksanaannya. Dengan jamaah 30-an, umumnya ruang 5×10 sudah mencukupi untuk tarawih dengan shaf rapi dan nyaman. Namun tentunya di masjid lebih diharapkan. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *