DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Menutup Mata Saat Shalat

Soal 87: Hukum Menutup Mata Saat Shalat

Pertanyaan

Bismillah Afwan ustadz
Kami rasakan khusyu shalat ketika menutup mata ustadz
Apakah boleh menutup mata ketika shalat dan posisi sebagai imam ustadz?

Jawaban

Pada asalnya menutup mata saat shalat tidak disyariatkan dan dihukumi makruh jika tanpa kebutuhan, karena yang dituntunkan adalah shalat dengan mata terbuka sambil menundukkan pandangan ke tempat sujud agar tidak menoleh ke sana-sini. Dalil umumnya: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (HR. Bukhari), sehingga cara menjaga khusyu mengikuti tuntunan Nabi ﷺ; sementara khusyu sendiri diperintahkan dalam firman Allah: “Sungguh beruntung orang-orang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya” (QS. Al-Mu’minun: 1–2), dan itu dicapai dengan menghadirkan hati serta adab shalat, bukan dengan menjadikan pejam mata sebagai kebiasaan.

Dalil makruhnya menutup mata saat shalat bukan satu nash tegas yang sahih khusus “jangan pejamkan mata”, tetapi penetapan ulama (jumhur): mereka menyatakan makruh bila tanpa kebutuhan karena menyelisihi adab shalat yang dituntunkan (mata terbuka dan pandangan dijaga), serta dikhawatirkan jadi sebab lalai dan tertidur dan disebut menyerupai cara ibadah sebagian Yahudi. Ini dinukil tegas dalam fatwa-fatwa ulama kita: “makruh bila tanpa hajat, boleh bila ada hajat.”

Namun jika ada sebab yang jelas dan kuat misalnya di hadapan ada sesuatu yang sangat mengganggu, cahaya menyilaukan, atau gangguan yang membuat hati tidak fokus maka menutup mata dibolehkan sebatas kebutuhan itu, dan shalatnya tetap sah, tidak batal. Dalam kondisi seperti ini, menutup mata dipandang sebagai cara menolak gangguan agar lebih bisa menghadirkan hati; tetapi yang lebih aman adalah membiasakan diri khusyu tanpa bergantung pada menutup mata, karena jika seseorang “hanya bisa khusyu” ketika memejamkan mata, dikhawatirkan ini jadi pintu kebiasaan pada perkara yang asalnya makruh.

Adapun bila ia menjadi imam, maka lebih ditekankan untuk tidak menutup mata tanpa kebutuhan, karena imam memikul amanah memimpin shalat dan menjaga keteraturan pelaksanaannya agar makmum dapat mengikutinya dengan baik; sementara menutup mata dapat mengurangi kewaspadaan terhadap keadaan. Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti” (HR. Bukhari dan Muslim). Jika ada gangguan yang benar-benar kuat dan nyata yang merusak kekhusyukan, maka imam boleh menutup mata sekadar kebutuhan, lalu kembali membuka mata, dan shalatnya tetap sah. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *