Kapan Boleh Shaf Makmum Bersampingan Dengan Imam?
Soal 89: Kapan Boleh Shaf Makmum Bersampingan Dengan Imam?
Pertanyaan
Afwan ustadz, kalau shaf makmum bersampingan dengan imam, kapan itu baru bisa?
Jawaban
Makmum baru boleh mengambil posisi di kanan imam ketika kondisinya “makmum tunggal laki-laki”, yaitu hanya ada satu makmum (laki-laki dewasa atau anak laki-laki yang sudah mumayyiz) bersama imam. Dalilnya kisah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: beliau berdiri di kiri Nabi ﷺ, lalu Nabi ﷺ memindahkannya ke kanan beliau (HR. Bukhari dan Muslim). Maka kaidahnya: jika makmum hanya satu laki-laki, tempatnya di kanan imam sejajar (tidak maju dari imam).
Jika awalnya hanya satu makmum di kanan imam lalu datang orang kedua, maka kondisinya berubah: keduanya seharusnya membentuk shaf di belakang imam. Praktiknya: makmum pertama mundur untuk membuat shaf bersama makmum kedua di belakang imam; bila di belakang sempit tetapi masih mungkin, imam bisa maju sedikit agar terbentuk ruang shaf di belakang. Ini mengikuti tuntunan ketika makmum menjadi dua orang atau lebih: posisi yang disyariatkan adalah di belakang imam, bukan tetap di sampingnya.
Jika jamaah sudah ramai dan shaf belakang penuh, asalnya orang yang datang tidak “memaksakan” berdiri di samping imam, karena sunnah shaf adalah di belakang. Namun bila benar-benar tidak ada tempat sama sekali di belakang (darurat kepadatan), sebagian ulama membolehkan shalat di sisi imam (kanan atau kanan–kiri) sebatas kebutuhan, dan shalatnya sah; hanya saja ini rukhsah ketika tidak ada pilihan lain, bukan pola utama.
Ada juga kondisi khusus bila tempat shalat memang sempit sehingga secara fisik hanya muat “satu baris” saja (tidak memungkinkan membuat baris di belakang). Dalam kondisi seperti ini, yang lebih baik imam berada di tengah baris, sementara makmum berada di kanan dan kiri imam dalam baris yang sama. Ini dipilih agar jamaah tetap bisa shalat berjamaah dengan susunan yang paling tertib sesuai kemampuan tempat.
Adapun jika makmum itu perempuan, baik sendirian bersama imam maupun bersama jamaah, maka posisinya tidak di kanan imam. Jika makmumnya satu perempuan saja, ia berdiri di belakang imam, tidak sejajar di sampingnya. Jika makmumnya lebih dari satu perempuan, maka mereka membentuk shaf di belakang imam, dan bila ada jamaah laki-laki, shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Hal ini berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ shalat bersama Anas dan seorang anak yatim di belakang beliau, sedangkan seorang perempuan (Ummu Sulaim) berdiri di belakang mereka (HR. Bukhari dan Muslim), serta kaidah umum pemisahan shaf laki-laki dan perempuan untuk menjaga adab dan kekhusyukan dalam shalat berjamaah. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
