Hukum Takziyah dan Memberi Bantuan pada Keluarga Mayit
Soal 90: Hukum Takziyah dan Memberi Bantuan pada Keluarga Mayit
Pertanyaan
Afwan ustad apa hukumnya kita memberi sedekah (baik itu berupa uang atau Snack kue) untuk org taksiah…
Karena kebetulan tetangga dekat
Jawaban
Takziyah sangat disyariatkan untuk menghibur keluarga yang ditinggal, mendoakan mayit, dan mengingatkan agar bersabar. Hal ini berdasarkan perintah umum untuk saling menolong dalam kebaikan dan menguatkan hati orang yang tertimpa musibah. Nabi ﷺ mencontohkan takziyah dengan cara yang sederhana, tanpa acara khusus dan tanpa pembatasan hari. Tujuannya adalah menguatkan keluarga mayit, bukan membuat ritual tertentu.
Dalil yang menunjukkan bentuk takziyah yang benar adalah hadis tentang keluarga Ja‘far radhiyallahu ‘anhu. Ketika Ja‘far wafat, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat agar membantu keluarganya dengan makanan, karena mereka sedang ditimpa musibah yang menyibukkan (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Dari sini ulama menjelaskan bahwa yang dianjurkan adalah tetangga dan kerabat membantu keluarga mayit, bukan keluarga mayit yang menyibukkan diri melayani orang lain.
Adapun kebiasaan membuat acara takziyah berhari-hari dengan pengkhususan waktu, seperti hari pertama, ketiga, dan seterusnya, serta menjadikannya kebiasaan tetap, maka tidak ada tuntunan khusus dari Nabi ﷺ dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Bahkan terdapat riwayat dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa para sahabat memandang berkumpul di rumah keluarga mayit dan (memberatkan mereka sehingga) membuat makanan (jamuan) setelah penguburan sebagai bagian dari niyahah (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Karena itu, memberi sedekah berupa uang atau snack kepada keluarga mayit hukumnya boleh dan baik, diniatkan untuk meringankan beban mereka, apalagi tetangga walaupun kita tidak ikut “acara” takziyah, dan sudah takziah dengan menyabarkannya. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
